Grebek Narkoba, Pemalsu STNK di Medan Ditangkap saat Asyik Nyabu

Sat Narkoba Polrestabes Medan tangkap pelaku pemalsuan STNK.
Sumber :
  • Instagram Sat Narkoba Polrestabes Medan

VIVA -Tiga pelaku pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraaan (STNK) ditangkap Sat Narkoba Polrestabes Medan. Ketiga tersangka ditangkap saat sedang mengkonsumsi sabu-sabu.

Transaksi Narkoba di Rumah Korban, Awi Diringkus Polres Labusel

Kini, ketiga tersangka yakni Rangga Rizky (28), Rizal Satria (38), Fran Mudigdo (35) dan  Manda Lesmana (35) tak hanya menghadapi proses hukum narkoba. Namun juga kasus pemalsauan STNK.

Kasatreskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir menuturkan, kasus ini terungkap bermula dari informasi masyarakat yang menyebut, para pelaku kerap mengkonsusmi narkoba di lokasi kejadian, pada Senin 16 Januari 2023. Saat digerebek ternyata mereka sedang memalsukan STNK.

Gagalkan Aksi Pencurian, Lurah Sidorame Barat I Apresiasi Keberanian Dhira

Baca juga:

“(Para) pelaku ini melakukan tindakan pemalsuan berupa STNK yang diperjuakbelikan,” ujar Kasatreskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir kepada wartawan Sabtu 21 Januari 2023.

Apes Pelaku Curanmor di Medan Ditangkap Polisi, Ketahuan Jual Motor Curian di Medsos

Modus pelaku awalnya membeli STNK bekas, kisaran harganya Rp50 ribu-Rp100 ribu. Lalu mereka memodivikasinya dan menjual ke orang lain seharga Rp400 ribu.

Halaman Selanjutnya
img_title