Polrestabes Medan Sikat Gerombolan Remaja Bermotor

Tersangka geng motor
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Tim pemburu kejahatan Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan meringkus 10 orang yang meresahkan masyarakat. Gerombolan remaja bermotor yang meresahkan masyarakat itu terdiri dari lima orang dewasa dan lima anak. 

12.092 Personel Gabungan Diterjunkan Amankan Arus Mudik Lebaran 2024 di Sumut

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir, menjelaskan gerombolan remaja bermotor itu disikat di Jalan AH Nasution, persisnya depan Asrama Haji Medan, Minggu 8 Januari 2023. 

"Para pelaku ditangkap karena mereka  melakukan kegiatan konvoi membawa senjata tajam dan dari pelaporan masyarakat yang resah terhadap perbuatan pelaku," ujar Fathir, Jumat 13 Januari 2023. 

LKPD 2023, Pemprov Sumut Target Raih WTP ke-10 Berturut-turut

Baca juga:

Dari pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah katapel lengkap dengan peluru terbuat dari paku, satu bilah kelewang, satu balok kayu, satu pipa hitam yang akan digunakan untuk melukai orang. 

Prapid Godol Miliki Senpi Ditunda, Kuasa Hukum: Prematur Klien Kami Tersangka

"Sepuluh pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Terhadap para pelaku dikenakan UU Darurat dengan ancaman pidana 10 tahun dan terhadap pelaku yang tidak membawa senjata tajam dikenakan pasal perusakan yang dilakukan secara bersama-sama," seru mantan Kasat Reskrim Polres Langkat ini. 

Halaman Selanjutnya
img_title