Sidang AKBP Achiruddin di PN Medan, Ken Admiral Beberkan Kronologi Kejadian

Terdakwa Achiruddin Hasibuan jalani sidang kasus penganiayaan di PN Medan.
Sumber :
  • BS Putra/MEDAN VIVA

"Di situ Aditya memukuli saya, (sementara) dia (terdakwa) memberikan arahan jangan emosi dek nanti capek kau' arahan terdakwa' dibilangnya Aditya menguasai Judo," ucap saksi korban.

Usai ke KY, Baradatu dan NCW Laporkan Hakim PN Medan yang Vonis Lepas Pasutri ke KPK

Akibat pukulan yang dihadapi bertubi-tubi, Ken mengalami sejumlah luka di bagian pelipis, mata kanan dan kiri. Luka di kepala bagian belakang dan juga bagian bibir. Ken Admiral juga mengatakan hingga saat ini dia masih mengalami trauma dengan tindakan yang dilakukan Achiruddin.

"Sampai saat ini saya masih trauma dengan tindakan terdakwa," tutur Ken.

Wanita di Deliserdang Bunuh Selingkuhan Suaminya, Mayat Korban Dibuang di Tumpukan Sampah

Akibat perbuatannya, terdakwa AKBP Achiruddin didakwa dengan Pasal 351 Ayat 2 KUHPidana Jo Pasal 56 Ayat 2 KUHPidana, atau Pasal 351 ayat 1 KUHPidana Jo Pasal 56 ayat 2 KUHPidana atau kedua, Pasal 335 ayat 1 KUHPidana.

Sementara itu, pengacara Achiruddin Joko Pranata Situmeang, mengatakan bahwa dalam persidangan, Ken Admiral tidak konsisten dalam memberikan keterangannya.

Baradatu Laporkan 3 Hakim PN Medan yang Vonis Onslag Pasutri Kasus Pemalsuan Rp583 Miliar ke KY

"Jangan langsung menjustifikasi Achiruddin Hasibuan bersalah, melanggar Pasal 351, 55 dan 56. Dia tidak melakukan apa apa, tidak ada membantu menganiaya, tapi karena kejadian itu di rumah dia, maka dia jadi tersangka," ucapnya.