Sidang AKBP Achiruddin di PN Medan, Ken Admiral Beberkan Kronologi Kejadian
- BS Putra/MEDAN VIVA
VIVA Medan - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi korban Ken Admiral dan temannya Rio dalam sidang kasus penganiyaan dengan terdakwa AKBP Achiruddin Hasibuan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin 17 Juli 2023.
Dalam sidang ini, Ken Admiral didampingi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Ken Admiral mengungkapkan kasus ini, berawal dari soal wanita, dengan Aditya Hasibuan anak dari AKBP Achiruddin.
Permasalahan itu, berlanjut dengan saling balas chat di direct message instagram, Minggu 11 Juli 2022. Kemudian, kedua remaja bertemu disebuah SPBU di Jalan Setia Budi Medan, 21 Desember 2022. Korban di lokasi tersebut, mengendarai mobil Mini Cooper. Melihat korban, Aditya mengetuk kaca mobil dikendarai Ken.
"Saya dihajar di bagian wajah, dipukul di dalam mobil. Dia mengetuk jendela mobil, saya buka di situ ( langsung dipukul)," ucap Ken.
Kemudian, Aditya merusak kaca spion mobil korban. Anak Achiruddin pergi begitu saja. Aditya tidak terima dengan pengerusakan tersebut, mendatangi rumah Aditya di Jalan Guru Sinumba, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, pada 22 Desember 2023, sekitar Pukul 02.30 WIB.
Tujuannya, mendatangi rumah AKBP Achiruddin minta ganti rugi kerusakan spion yang mobilnya. Ken takut dimarahi orang tuanya bila mobilnya dibiarkan rusak.
"Naik mobil Mini Cooper kami ke sana, saya minta pertanggungjawaban, kerugiannya Rp25 juta," ujar Ken menjawab pertanyaan Hakim Ketua Oloan.
Tiba di tempat Achiruddin, temannya Rio memanggil Aditya dengan sopan, kala itu kakak dari Aditya yang keluar pertama. Lalu Rio mengatakan tujuannya mereka datang ke sana. Namun kakak Aditya tidak terima dan memanggil terdakwa Achiruddin.
"Keluar terdakwa buka gerbang (berkata) 'mau ngapain kalian ? di situ bang Rio menjelaskan mau minta pertanggungjawaban dan meminta maaf datang jam segini," ujar Ken.
Seketika itu kata Ken Admiral, Achiruddin memerintahkan Nico teman Aditya yang berada di sana mengambil senjata laras panjang. Nico lalu mengambil senjata tersebut dan menodongkannya ke arah Ken. Selanjutnya Aditya dipanggil keluar oleh kakaknya.
"(Aditya) keluar melihat saya dengan geram katanya 'Main kita sini, saya bilang' bukan di sini tempatnya. (Aditya) melompat ke saya memukul daerah kepala saya pakai tangan, saya terjatuh bersandar mobil, di situ saya dipukul lagi," ujarnya.
Kata Ken, saat temannya Rio dan Fajar hendak melerai, Achiruddin menghalangi menggunakan tangan.
"Di situ Aditya memukuli saya, (sementara) dia (terdakwa) memberikan arahan jangan emosi dek nanti capek kau' arahan terdakwa' dibilangnya Aditya menguasai Judo," ucap saksi korban.
Akibat pukulan yang dihadapi bertubi-tubi, Ken mengalami sejumlah luka di bagian pelipis, mata kanan dan kiri. Luka di kepala bagian belakang dan juga bagian bibir. Ken Admiral juga mengatakan hingga saat ini dia masih mengalami trauma dengan tindakan yang dilakukan Achiruddin.
"Sampai saat ini saya masih trauma dengan tindakan terdakwa," tutur Ken.
Akibat perbuatannya, terdakwa AKBP Achiruddin didakwa dengan Pasal 351 Ayat 2 KUHPidana Jo Pasal 56 Ayat 2 KUHPidana, atau Pasal 351 ayat 1 KUHPidana Jo Pasal 56 ayat 2 KUHPidana atau kedua, Pasal 335 ayat 1 KUHPidana.
Sementara itu, pengacara Achiruddin Joko Pranata Situmeang, mengatakan bahwa dalam persidangan, Ken Admiral tidak konsisten dalam memberikan keterangannya.
"Jangan langsung menjustifikasi Achiruddin Hasibuan bersalah, melanggar Pasal 351, 55 dan 56. Dia tidak melakukan apa apa, tidak ada membantu menganiaya, tapi karena kejadian itu di rumah dia, maka dia jadi tersangka," ucapnya.