Korupsi Rp39,5 Miliar, Hakim Vonis Bebas Konglomerat Asal Medan

Hakim sidang kasus korupsi Rp39,5 M di PN Medan. (B.S.Putra/VIVA)
Sumber :

Kemudian, dalam proses pencairan kredit tersebut tidak sesuai dengan proses dan aturan yang berlaku dalam penyetujuan kredit di perbankan, akibatnya ditemukan peristiwa pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp39,5 M.

Dugaan Korupsi Rp 8 Miliar, Kejari Medan Tahan Eks Dirut RSUPH Adam Malik