Korupsi Rp39,5 Miliar, Hakim Vonis Bebas Konglomerat Asal Medan
Jumat, 23 Desember 2022 - 23:12 WIB
Sumber :
Kemudian, dalam proses pencairan kredit tersebut tidak sesuai dengan proses dan aturan yang berlaku dalam penyetujuan kredit di perbankan, akibatnya ditemukan peristiwa pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp39,5 M.