Korupsi Rp39,5 Miliar, Hakim Vonis Bebas Konglomerat Asal Medan

Hakim sidang kasus korupsi Rp39,5 M di PN Medan. (B.S.Putra/VIVA)
Sumber :

Mujianto juga dituntut untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp13 miliar lebih dengan subsider 4 tahun 3 bulan penjara.

Kota Mandiri Bekala, Hadirkan Hunian Mewah Harga Merakyat

Menanggapi putusan ini, JPU langsung menyampaikan kasasi. "Kasasi Yang Mulia," kata JPU Nurdiono.

Usai persidangan, Kuasa Hukum Mujianto, Sarpan Suripno mengapresiasi putusan ini. Menurutnya hal ini sesuai dengan fakta persidangan.

Korupsi APD Covid-19 Tahun 2020, Kadis Kesehatan Sumut Ditahan

"Pertimbangan hakim sudah sesuai dengan fakta persidangan," sebut Sarpan.

Sebelumnya Mujianto didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dan Pasal 5 ayat 1 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Merugikan Negara Rp 32,7 Miliar, Mantan Bupati Samosir Dituntut 4 Tahun Penjara

Dalam dakwaan disebutkan, Mujianto melakukan pengikatan perjanjian jual beli tanah kepada Canakya Suman seluas 13.680 m2 yang terletak di Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang.

Seiring waktu berjalan, PT KAYA dengan Direkturnya Canakya Suman mengajukan kredit Modal Kerja Kredit Konstruksi Kredit Yasa Griya di bank plat merah tersebut dengan plafon Rp39,5 milyar guna pengembangan perumahan Takapuna Residence di Jalan Kapten Sumarsono dan menjadi kredit macet serta diduga terdapat Peristiwa Pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Halaman Selanjutnya
img_title