Raba-raba Rekan Kerja, Oknum Perawat di Medan Ditangkap

Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Medan, AKP Mardianta Br Ginting
Sumber :
  • (VIVA)

VIVA - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan menangkap seorang pria berinisial A (27), atas dugaan pelecehan seksual terhadap rekan kerja wanitanya, berinisial ES.

Korban dan pelaku merupakan teman kerja dan sama-sama bertugas sebagai perawat disalah satu rumah sakit umum swasta di Kota Medan, Sumatera Utara. Peristiwa pelecahan seksual itu, terjadi di ruang ICU, Minggu malam, 25 Desember 2022, lalu.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan, AKP, Mardianta Br Ginting menjelaskan saat itu, korban sedang melakukan tindakan medis kepada seorang pasien di ruang ICU rumah sakit tersebut.

Pria di Medan Bunuh Selingkuhan Istrinya, Motifnya Isi Chat di Handphone Mengerikan

Baca juga:

"Korban dan pelaku bekerja di salah satu Rumah Sakit di Medan. Dimana korban saat itu, sedang mengantarkan pasien ke ruangan ICU dan pelaku bertugas di ruangan ICU," kata Mardianta, Kamis 5 Januari 2023.

Usai memberikan pelayanan medis kepada pasien itu. Kemudian, korban didatangi oleh pelaku dan mendapati pelecahan seksual tersebut. Pelaku langsung meraba bagian vital tubuh korban.

"Pelaku melakukan aksinya dengan cara meraba-raba organ vital dari pada korban," jelas Mardianta.

Setelah menerima laporan dari korban, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan langsung mengamankan pelaku. Kini, A sudah resmi ditahan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polrestabes Medan.

Dari pengakuan pelaku, Mardianta mengatakan bahwa A tertarik dengan korban. Sehingga timbul niat jahat pelaku terhadap korban dengan melakukan pencabulan tersebut.

"Menurut keterangan korban dan juga dikuatkan oleh pelaku, bahwa perbuatan tersebut dilakukan hanya sekali dilakukan," jelas Mardianta.

Mardianta mengatakan pihaknya sedang bekerja sama Dinas PPA Provinsi Sumut untuk memulihkan kondisi psikologis korban.

"Terhadap pelaku dikenakan Pasal 6 huruf C Undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang PPKS dan Pasal 289 KUHPIDANA dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara," pungkas Mardianta.

Pembunuh Sadis Kakek di Medan Ditembak Polisi, Tikami Korban karena Ketahuan Mencuri