Jual 9 Tas Hermes Palsu Rp1,2 Miliar, Medina Zein Divonis 2 Tahun Penjara
- Instagram @medinazein
Perkara ini membelit Medina Zein bermula dari ketika dia menawarkan tas Hermes berbagai tipe kepada Uci pada 28 Juli 2021. Medina menawarkan itu kepada Uci melalui pesan WhatsApp dan tertarik.
Uci pun memesan sembilan buah tas Hermes yang ditawarkan Medina. Uci langsung mentransfer uang Rp1,2 miliar kepada Medina. Medina pun mengirim tas yang dipesan.
Setelah diterima, Uci membawa sembilan tas Hermes dari Medina ke showroom tas di sebuah mal, untuk mengecek keaslian tas-tas tersebut. Hasilnya, sembilan tas Hermes yang dikirim Medina ternyata palsu.
Mengetahui itu, Uci lantas menghubungi Medina dan membatalkan pembelian. Uci juga meminta duit yang kadung ditransfer agar dikembalikan. Dalam beberapa kesempatan pihak Medina membantah menipu Uci.
Artikel ini sudah tayang di VIVA.co.id
Judul Artikel : Jual Tas Hermes Palsu, Medina Zein Divonis 2 Tahun Penjara
Link Artikel : https://www.viva.co.id/showbiz/gosip/1589797-jual-tas-hermes-palsu-medina-zein-divonis-2-tahun-penjara