Jual 9 Tas Hermes Palsu Rp1,2 Miliar, Medina Zein Divonis 2 Tahun Penjara
- Instagram @medinazein
Di antaranya, Medina mengakui perbuatan salahnya dan menyesal. Pertimbangan lainnya, terdakwa Medina memiliki anak yang membutuhkan perhatian darinya.
“Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian materiil kepada saksi Uci Flowdea dan merusak reputasi tas merek Hermes,” ujar Gede.
Menanggapi vonis tersebut, Medina tak langsung menyatakan menerima atau upaya banding. “Pikir-pikir, Yang Mulia,” katanya.
Sementara itu, Ketua Tim Penasihat Hukum Medina Zein, Sutomo, mengatakan bahwa kliennya menyatakan pikir-pikir karena beberapa alasan. Di antaranya soal pengecekan fisik dari tas Hermes yang dipersoalkan.
Menurut Sutomo, saksi korban dan ahli dari Hermes saat mengecek fisik tas tersebut tidak secara langsung ke Paris, tempat produksi tas bermerek dunia tersebut.
“Hanya [mengecek dari] foto dan video. Lalu, dari mana saksi menyatakan tas itu palsu atau tidak,” kata Sutomo.