Jual 9 Tas Hermes Palsu Rp1,2 Miliar, Medina Zein Divonis 2 Tahun Penjara

Selebgram Medina Zein.
Sumber :
  • Instagram @medinazein

VIVA - Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, menjatuhakn hukuman 2 tahun penjara kepada selebgram Medina Zein atas kasus penipuan yang dilakukannya. Medina Zein duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa gegara jual beli 9 tas Hermes palsu.

3 Hakim PN Medan Vonis Lepas Pasutri Dilaporkan ke Komisi III DPR RI: Seperti Kasus Ronald Tannur

Di sidang tersebut, majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah dan dijatuhi hukuman dua tahun penjara. Medina menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.

Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Anak Agung Gede Agung Pranata dalam sidang yang digelar di PN Surabaya, Selasa, 4 April 2023.

Selebgram Cantik Asal Medan Ditangkap Polisi karena Promosikan Judi Online, Ini Akunnya

“Mengadili, menyatakan terdakwa Medina Susani atau Medina Zein terbukti bersalah,” katanya membacakan amar putusan.

Medina dinyatakan melanggar Pasal 62 ayat (1) Juncto Pasal 9 ayat (1) huruf a UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Usai ke KY, Baradatu dan NCW Laporkan Hakim PN Medan yang Vonis Lepas Pasutri ke KPK

“Menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap terdakwa selama dua tahun,” tandas Hakim Gede.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya, jaksa menuntut Medina Zein dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan. Ada beberapa pertimbangan kenapa hakim menjatuhkan vonis lebih ringan.

Di antaranya, Medina mengakui perbuatan salahnya dan menyesal. Pertimbangan lainnya, terdakwa Medina memiliki anak yang membutuhkan perhatian darinya.

“Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian materiil kepada saksi Uci Flowdea dan merusak reputasi tas merek Hermes,” ujar Gede.

Menanggapi vonis tersebut, Medina tak langsung menyatakan menerima atau upaya banding. “Pikir-pikir, Yang Mulia,” katanya.

Sementara itu, Ketua Tim Penasihat Hukum Medina Zein, Sutomo, mengatakan bahwa kliennya menyatakan pikir-pikir karena beberapa alasan. Di antaranya soal pengecekan fisik dari tas Hermes yang dipersoalkan.

Menurut Sutomo, saksi korban dan ahli dari Hermes saat mengecek fisik tas tersebut tidak secara langsung ke Paris, tempat produksi tas bermerek dunia tersebut.

“Hanya [mengecek dari] foto dan video. Lalu, dari mana saksi menyatakan tas itu palsu atau tidak,” kata Sutomo.

Kolase selebgram Medina Zein.

Photo :
  • Instagram @medinazein

Perkara ini membelit Medina Zein bermula dari ketika dia menawarkan tas Hermes berbagai tipe kepada Uci pada 28 Juli 2021. Medina menawarkan itu kepada Uci melalui pesan WhatsApp dan tertarik.

Uci pun memesan sembilan buah tas Hermes yang ditawarkan Medina. Uci langsung mentransfer uang Rp1,2 miliar kepada Medina. Medina pun mengirim tas yang dipesan.

Setelah diterima, Uci membawa sembilan tas Hermes dari Medina ke showroom tas di sebuah mal, untuk mengecek keaslian tas-tas tersebut. Hasilnya, sembilan tas Hermes yang dikirim Medina ternyata palsu.

Mengetahui itu, Uci lantas menghubungi Medina dan membatalkan pembelian. Uci juga meminta duit yang kadung ditransfer agar dikembalikan. Dalam beberapa kesempatan pihak Medina membantah menipu Uci.

Artikel ini sudah tayang di VIVA.co.id

Judul Artikel : Jual Tas Hermes Palsu, Medina Zein Divonis 2 Tahun Penjara

Link Artikel : https://www.viva.co.id/showbiz/gosip/1589797-jual-tas-hermes-palsu-medina-zein-divonis-2-tahun-penjara