Jual 9 Tas Hermes Palsu Rp1,2 Miliar, Medina Zein Divonis 2 Tahun Penjara

Selebgram Medina Zein.
Sumber :
  • Instagram @medinazein

VIVA - Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, menjatuhakn hukuman 2 tahun penjara kepada selebgram Medina Zein atas kasus penipuan yang dilakukannya. Medina Zein duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa gegara jual beli 9 tas Hermes palsu.

Saksi AMIN Mundur Sebelum Sidang di MK, Mulai Petugas Pemilu, Kades hingga ASN

Di sidang tersebut, majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah dan dijatuhi hukuman dua tahun penjara. Medina menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.

Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Anak Agung Gede Agung Pranata dalam sidang yang digelar di PN Surabaya, Selasa, 4 April 2023.

Korbannya Bertambah, Nina Wati Dilaporkan Kasus Penipuan Modus Masuk TNI AD Kerugian Rp325 Juta

“Mengadili, menyatakan terdakwa Medina Susani atau Medina Zein terbukti bersalah,” katanya membacakan amar putusan.

Medina dinyatakan melanggar Pasal 62 ayat (1) Juncto Pasal 9 ayat (1) huruf a UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Kasus Masuk Akpol Rp 1,3 Miliar, Polda Sumut Buka Posko Pengaduan Penipuan Dilakukan Nina Wati

“Menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap terdakwa selama dua tahun,” tandas Hakim Gede.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya, jaksa menuntut Medina Zein dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan. Ada beberapa pertimbangan kenapa hakim menjatuhkan vonis lebih ringan.

Halaman Selanjutnya
img_title