Dicekoki Miras 'Anggur Merah', Gadis Ini Diduga Dicabuli Hingga Digilir 4 Pemuda

Ilustrasi pencabulan.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

Kini, keempat pelaku tersebut sudah diamankan di Polres Batubara. Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E Jo pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Jo pasal 76D dari UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang undang jo pasal 64 ayat (1) dari KUHPidana Jo UU RI No.11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak.

Setubuhi Anak Down Syndrome, Ayah Tiri di Sergai Divonis 17 Tahun Penjara