Kronologi Pembunuhan Wanita Berhelm, Motifnya Didesak untuk Dinikahi

Edi Subayu alias Bayu pelaku pembunuhan wanita berhelm.
Sumber :
  • BS Putra/VIVA Medan

Berdasarkan hasil penyidikan dan pemeriksaan terhadap tersangka. Bahwa motif kasus pembunuhan ini, hubungan asmara dituntut untuk menikah dan ingin menguasai harta berharga korban. “Motifnya adalah menguasai dan merampas barang milik orang lain. Adapun hubungan asmara yang terjadi ini modusnya laki-laki atau tersangka ini. Tapi kemudian dia menghilangkan nyawa sang perempuan, sang korban, kemudian mengusai barang-barang miliknya,” jelas Gidion.

Kadis LHK Sumut Dilaporkan ke Polisi Akibat Bongkar Pagar Seng, Begini Reaksi Bobby Nasution

Atas perbuatannya, Bayu dijerat dengan pasal 340 Subs pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan penjara seumur hidup. Sedangkan, polisi berhasil meringkus pelaku saat melarikan diri keluar kawasan Provinsi Sumut.

Usai membunuh kekasihnya tersebut pelaku kabur dengan sepeda motor dan membawa harta berharga korban. Polisi menangkap pelaku saat sedang tidur dan menghadiahi dua butir timah panas di kedua kaki tersangka, karena melawan saat dilakukan pengembangan. “Kita melakukan penangkapan di Aceh Tamiang,” ungkap Kapolrestabes Medan itu.

Kebakaran Polsek Medan Helvetia, Kapolrestabes: Api dari Ruang Intelkam