Leher Dicekek, Guru SD Jadi Korban Pelecehan Seksual Dua Pria di Simalungun

Polres Simalungun amankan dua pelaku pelecehan seksual guru SD.
Sumber :
  • Dok Polres Simalungun

VIVA Medan - Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun meringkus dua pria, yang melakukan pelecehan seksual kepada seorang guru sekolah dasar (SD), berinisial N (26), yang merupakan warga Kota Medan.

Diduga Korban Pencabulan Marbot Masjid di Simalungun Lebih 1 Orang, Polisi Imbau Korban Lain Segera Melapor

Kedua pelaku diamankan petugas kepolisian dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun. Masing-masing berinisial ASP (43) dan SS( 43). Mereka merupakan, warga Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

Kepala Seksi Humas Polres Simalungun, AKP. Verry Purba, menjelaskan bahwa peristiwa pelecehan seksual dialami korban tersebut, terjadi di rumah kontrakan guru SD itu, di Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, Minggu dini hari, 16 Februari 2025, sekitar pukul 01.30 WIB. Kemudian, kedua pelaku masuk dalam ke rumah kontrakan korban, lalu menyelinap ke kamar guru SD itu.

Marbot di Simalungun Ditangkap Polisi, Usai Cabuli Anak Laki-laki yang Hendak Mengaji

"Sedangkan korban, tertidur di rumah kontrakannya," ucap Verry, Selasa 18 Februari 2025.

Verry mengungkapkan aksi pelecehan seksual kedua pelaku, membuat korban yang sedang tertidur, langsung terbangun dan berteriak. "Korban terbangun karena lehernya dicekik oleh orang yang tidak dikenal dalam kondisi kamar yang gelap," sebut Verry.

Lecehkan Penumpang Wanita dengan Meraba Dadanya, Driver Taksi Online Ditangkap Polisi

Verry mengatakan korban memberikan perlawanan saat leher dicekik oleh salah satu pelaku, saat terjadi pelecehan seksual tersebut. "Saat korban melakukan perlawanan, mulutnya dibuka secara paksa dan dimasukkan sesuatu yang mengakibatkan luka pada bibir bagian atas serta mengeluarkan darah," kata Verry.

Karena mendapatkan perlawanan dari korban, kedua pelaku melarikan diri. Selanjutnya, guru SD itu membuat laporan ke Mako Polres Simalungun, dengan nomor laporan LP/B/71/II/2025/SPKT/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMUT tertanggal 16 Februari 2025. Unit PPA Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun, menerima laporan dari korban, bergerak melakukan olah TKP, memeriksa korban dan mengumpulkan barang bukti di lokasi kejadian.

Kepala Unit PPA Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun, IPDA Ricardo Pasaribu, mengatakan mendapatkan petunjuk dari hasil olah TKP terhadap pelaku, dan langsung bergerak mengamankan kedua pria tersebut.

"Awalnya para tersangka tidak mengakui perbuatannya. Namun setelah kami tunjukkan barang bukti yang ditemukan di TKP. Keduanya, akhirnya mengaku telah melakukan pelecehan seksual terhadap korban," kata Ricardo.

Dari tangan pelaku, petugas kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit arit dan pisau yang digunakan untuk membuka pintu, satu potongan bambu yang digunakan sebagai alat pembuka pintu, serta sebuah handuk yang terdapat noda bercak diduga darah.

Kini, kedua pelaku sudah diamankan di Mako Polres Simalungun untuk proses hukum selanjutnya. Para tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf b UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 285 KUHPidana.

"Ketentuan ini mengatur tentang perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya secara melawan hukum," jelas Ricardo.

Ricardo mewakili Polres Simalungun menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam menangani kasus kekerasan seksual, khususnya yang menimpa perempuan dan anak.

"Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan segera melaporkan jika menemukan atau mengalami tindak kejahatan serupa," tutur Ricardo.