Kakek di Deliserdang Cabuli Putri Remaja Sebanyak 3 Kali Hingga Hamil 5 Bulan
Senin, 17 Februari 2025 - 13:42 WIB
Sumber :
- Istimewa/VIVA Medan
"Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka P mengakui perbuatannya telah 3 kali, melakukan persetubuhan terhadap korban dan setiap kali menyetubuhi korban, tersangka mengaku memberikan uang sebesar Rp 50 ribu," jelas Riffi.
Kini, pelaku bersama barang bukti sudah diamankan, untuk proses hukum selanjutnya di lakukan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Belawan.
"Saat ini tersangka P masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan dan akan dijerat dengan Undang-undang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman sampai 15 tahun penjara," kata Riffi.