Polres Labusel Tangkap Ayah Bejat Cabuli Putri Kandungnya Hingga Melahirkan
- Istimewa/VIVA Medan
Kemudian, setelah menerima laporan dari pihak keluarga. Satuan Reskrim Polres Labusel kemudian mengamankan Anto di Kepenghuluan Teluk Melawan, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, Selasa petang, 11 Februari 2025 sekira pukul 18.30 WIB.
"Kita tetapkan Anto sebagai tersangka pencabulan anak kandungnya setelah kita mendapatkan dua alat bukti yang cukup," sebut Kasat Reskrim Polres Labusel, AKP Endang R Ginting.
Kepada penyidik, tersangka mengakui telah mencabuli putri kandungnya secara berulang ulang hingga hamil dan melahirkan seorang bayi.
Dalam pengakuan tersangka, bahwa aksi bejatnya itu, saat rumah mereka dalam keadaan sepi. Tersangka kerap mengancam korban jika ingin melampiaskan nafsu dengan berhubungan badan dengan korban.
"Kalau rumah sedang sepi, dan atau ibu korban pergi belanja, tersangka mulai menjalankan aksinya. Itu dilakukan secara berulang," ungkap Endang.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) dan/atau Pasal 82 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Kami sangat prihatin dengan kejadian ini. Tindak pidana seperti ini tidak bisa ditoleransi, terlebih korbannya adalah anak kandung sendiri. Kami dari Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan memastikan kasus ini akan ditangani dengan serius dan seadil-adilnya sesuai dengan hukum yang berlaku," ucap Endang.