Berkelahi dengan Abang Kandung Hingga Tewas, Petarung MMA Asal Taput Divonis 2 Tahun Penjara

Petarung MMA, Elipitua Siregar diamankan Polres Taput.
Sumber :
  • Polres Taput

VIVA Medan - Majelis Hakim Pengadilan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara menjatuhkan hukuman kepada petarung Mixed Martial Arts (MMA), Elipitua Siregar (25) dengan kurungan penjara selama dua tahun.

Viral Emak-emak di Taput Dituduh Mencuri Kentang Padahal Cuma Pegang, Begini Kronologinya

Vonis dua tahun tersebut, diterima Elipitua dibenarkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Yos A Tarigan. Putusan itu, dibacakan oleh majelis hakim diketuai Cory Fondrara di PN Tarutung, Rabu kemarin, 8 Maret 2023.

"Ya dua tahun divonis, Conform (sama tuntutan) dengan JPU," kata Yos saat dikonfirmasi VIVA, Kamis 9 Maret 2023. Yos menjelaskan dari laporan diterima oleh JPU dari Kejari Taput.

Pj Bupati Deliserdang dan Taput Resmi Dilantik, Pj Gubernur Sumut : Silakan Kritik Kami

Dalam putusan majelis hakim, bahwa Elipitua terbukti bersalah secara dan meyakinkan melanggar pasal 351 ayat 3 KHUP tentang penganiayaan menyebabkan korban meninggal dunia.

"Menyatakan terdakwa Elipitua Siregar, terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana melakukan penganiayaan. Yang mengakibatkan, matinya seseorang sebagaimana dalam dakwaan pasal 351 ayat 3 KUHPidana," ucap Yos.

Indra Simaremare Diusulkan Jadi Calon Pj Bupati Taput Gantikan Nikson Nababan

Dalam amar putusan majelis hakim, menyatakan terdakwa tetap ditahan dan vonis dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

"Sebelumnya, JPU juga menuntut terdakwa dua tahun penjara," tutur Yos, yang pernah menjabat sebagai Kepala Seksi Pidana Khusus Kejati Deli Serdang itu.

Halaman Selanjutnya
img_title