Polres Labusel Ungkap Sindikat Pencurian Truk Tangki Bermuatan Minyak Senilai Ratusan Juta

Kapolres Labusel, AKBP Arfin Fachreza merilis pengungkapan kasus perampokan truk tangki minyak.
Sumber :
  • Dok Polres Labusel

Pada 2014 pernah dihukum kasus tindak pidana penganiayaan dan menjalani hukuman selama 16 bulan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Lubuk Pakam.

Jelang Tahun Baru 2025, Arus Kendaraan Medan - Karo Masih Normal

Kemudian, pada 2016 dihukum kasus tindak pidana pertolongan jahat dan menjalani hukuman selama 12 bulan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Lubuk Pakam.

Arfin mengungkap perampokan truk tangki hitam nomor polisi BK 8112 BH yang dikemudikan Muhammad Nurdin Sirait (41), warga Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun. 

7 Personel Polrestabes Medan Diduga Aniaya Warga hingga Tewas Dimutasi ke Yanma Polda Sumut, Terancam PTDH

"Bermula keberangkatan korban dari PT Paluta Inti Sawit mengangkut minyak Asam Tinggi seberat 28 ton lebih tujuan Dumai pada Sabtu malam, 9 November 2024," kata Arifin.

Pada Minggu 10 Desember 2024, korban istirahat di warung makan Desa Adam Jawa, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labusel. Korban sempat memperbaiki truk yang dikemudikannya itu.

Bersiap Tawuran, 6 Anggota Geng Motor 'Warung Simpang' di Deliserdang Ditangkap Polisi

Setelah selesai dan berniat berangkat, tiba-tiba korban dibekap dua tersangka di bawah todongan senjata. Korban dipaksa masuk ke mobil Sigra dengan kondisi mulut, mata, tangan korban dilakban.

"Korban dibuang di dekat rumah masyarakat di Pulau Raja, Asahan," jelas Arfin.

Halaman Selanjutnya
img_title