Polres Labusel Ungkap Sindikat Pencurian Truk Tangki Bermuatan Minyak Senilai Ratusan Juta

Kapolres Labusel, AKBP Arfin Fachreza merilis pengungkapan kasus perampokan truk tangki minyak.
Sumber :
  • Dok Polres Labusel

Korban tersadar telah berada di Polsek Pulau Raja. Peristiwa itu dilaporkan korban ke pihak berwajib hingga dilakukan penyelidikan dan lima tersangka berhasil ditangkap secara terpisah.

Ini Peran 5 Pembunuh Eks Anggota TNI Diduga Diotaki Oknum Serka HS, Motifnya Bikin Marah Pelaku

Keterangan saksi dan bukti CCTV sebagai petunjuk penyelidikan berhasil mengungkap kasus perampokan mobil tangki muatan minyak Asam Tinggi tersebut.

Pengakuan para tersangka, mereka beraksi dengan merental mobil Sigra hitam BK 1743 MAE. Lima tersangka yang berhasil ditangkap terlebih dahulu bertemu dengan dua pelaku DPO di salah satu rumah makan. Mereka mengatur strategi untuk beraksi. 

Satu Lagi Tersangka Pembunuhan Eks Anggota TNI Gegara Mobil Rental Ditangkap

Selanjutnya, muatan minyak hasil rampasan dijual seharga Rp 167.000.000. "Uang hasil kejahatan itu kemudian dibagi para tersangka, termasuk untuk membayar mobil rental dan membeli alat sedot minyak," kata Arfin.

Sementara, akibat peristiwa itu korban mengalami kerugian sebesar Rp 320.000.000,-. Para tersangka dijerat pasal 365 Ayat (2) Ke-2 Subs 365 Ayat (1) KUHPidana tentang curas dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.

Ditunjuk Golkar Jabat Ketua DPRD Sumut, Erni Sitorus: Alhamdulillah

Dari pengungkapan itu disita barang bukti 1 unit truk tangki BK 8112 BH, 1 mesin robin merek Shark, 2 selang, 1 mobil Sigra hitam, 1 pucuk senjata softgun, 1 Magazen.

Selanjutnya, 1 topi, 2 lakban warna kuning, sejumlah baju kaos, celana panjang dan beberapa unit handphone (HP) serta 1 flashdisk juga rekaman CCTV.