3 Pembunuh Pria di Deliserdang Sumut Gara-gara Mobil Rental Ditangkap, Mayat Dibuang ke Kolam di Labura

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

VIVA Medan - Seorang pria bernama Andreas Rury Stein Sianipar (44) warga Jalan Sakinah, Desa Mulio Rejo Kecanatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang diduga dibunuh dengan motif mobil rental. Mayat korban ditenggelamkan di sebuah kolam di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).

Ini Peran 5 Pembunuh Eks Anggota TNI Diduga Diotaki Oknum Serka HS, Motifnya Bikin Marah Pelaku

Para pelaku pembunuhan tersebut sudah ditangkap Satreskrim Polrestabes Medan. Ketiganya, CJS (23) warga Klambir V Ulayat Raya C, Kecamatan Hamparan Perak, MFIH (25), dan FA (37) keduanya warga Jalan Binjai KM 10, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.

"Mereka (ketiga tersangka) sudah kita lakukan penahanan," kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan di sela pengecekan pos pengamanan (Pospam) Nataru di Medan, Sabtu 21 Desember 2024 malam.

Satu Lagi Tersangka Pembunuhan Eks Anggota TNI Gegara Mobil Rental Ditangkap

Kombes Gidion Arif menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi nomor : LP/ B/ 3517/ XII/ 2024/ SPKT/ Polrestabes Medan/ Polda Sumatera Utara, tanggal 11 Desember 2024 pelapor atas nama Nikolas Putra Stein Sianipar. "Laporan awalnya adalah penyekapan korban atas nama Andreas Rury Stein Sianipar, laki-laki, 24 tahun tempat tinggal di Sunggal, Deliserdang, Sumatera Utara," kata Kombes Gidion Arif.

Jasad korban dibuang pelaku ke kolam di Labura dievakuasi.

Photo :
  • Istimewa/VIVA Medan
Ditunjuk Golkar Jabat Ketua DPRD Sumut, Erni Sitorus: Alhamdulillah

"Lalu dari cerita penyekapan tadi, Polrestabes Medan, Satreskrim melakukan rangkaian penyelidikan dan kemudian pada hari Rabu (18/12/2024) kita berhasil membuka rangkaian peristiwa pidana yang terjadi dan kemudian kita sudah menetapkan tiga tersangka," Gidion menambahkan.

Informasi diperoleh, motif dari penculikan dan pembunuhan tersebut adalah masalah mobil rental. Dimana korban menyewa mobil milik salah seorang terduga pelaku, namun korban tidak mengembalikan mobil tersebut sehingga tersangka membunuh korban.

Disinggung tentang dugaan keterlibatan oknum TNI dalam kasus tersebut, mantan Kapolres Metro Bekasi dan Kapolres Jakarta Utara tersebut mempersilahkan awak media mempertanyakan hal tersebut kepada pihak yang berwenang.

Gidion mengungkapkan peran tersangka CJS menjemput korban. Sedangkan MFIH dan FA yang menganiaya dengan cara menendang, menebas kaki korban menggunakan sebilah parang panjang. Setelah tewas, mayat korban lalu dibawa ke Kabupaten Labura. Sesampainya di sana, para tersangka menenggelamkan mayat korban ke sebuah kolam di perkebunan sawit Dusun III Bulu Telang.

Polisi yang mencari keberadaan korban akhirnya menemukan mayat korban dalam kondisi telah membesar dan membusuk. Kedua kaki dan tangannya terikat dan diberikan pemberat. Guna dilakukan autopsi, mayat korban lantas dibawa ke RS Bhayangkara Medan dengan menggunakan mobil ambulans Puskesmas Desa Marbau Bulu Telang.

Terhadap ketiga tersangka hingga saat ini masih dilakukan pemeriksaan. Mereka dipersangkakan dengan Pasal 338 Subs Pasal 170 Ayat (3) Subs Pasal 333 Ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.