Viral! Polwan Ngamuk di Rumah Warga di Tebing Tinggi, Ini Kata Kapolrestabes Medan

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan.
Sumber :
  • BS Putra/VIVA Medan

Gidion mengatakan ada dua laporan terhadap Bripka LA, yang pertama laporan kode etik di Polrestabes Medan dan dugaan pidana di Polres Tebing Tinggi.

Ops Ketupat Toba 2025: Laka Lantas Menurun Capai 62,1 Persen

"Ada dua laporan, sama kami itu kode etik. Yang pidananya Polres Tebing Tinggi. Polres Tebing Tinggi melakukan penanganan secara serius," kata Gidion. 

Gidion menjelaskan bahwa Bripka LA memiliki usaha Bimbingan Belajar (Bimbel) untuk mengikuti seleksi anggota Polri. Tapi, Bripka LA tidak ada kapasitas untuk meloloskan masuk sebagai anggota Polri.

Viral! Konten Kreator dan Keluarga Pasien Ribut di RSUD Pirngadi Medan, Begini Kronologinya

"Itu persepsi, kalau sebenarnya memangnya mempunyai usaha sampingan ya, Bimbel. Bimbel ini, ada bias-biasnya ya. Mungkin dia menjanjikan bisa meluluskan. Tapi, nama janji, tapi tidak mempunyai kapasitas untuk bisa atau tidak anggota Polri," jelas Gidion. 

Sedangkan, usaha Bimbel itu, milik suami Bripka LA, yang merupakan mantan anggota Polri. Kasus ini, tengah ditangani oleh Propam Polrestabes Medan itu.

Viral! Kanit Pidum Dituding Pesta Narkoba Lebaran Kedua, Ini Kata Propam Polres Labusel

"Kita akan memberikan sangsi terberat dalam konstruksi kode etik. Putusannya tergantung pimpinan sidang," ucap Kapolrestabes Medan itu.