Giring 700 Ekor Bebek Keluar dari Kandang, 5 Pria di Sergai Ditangkap Polisi

Pelaku pencurian ratusan bebek diamankan petugas kepolisian.
Sumber :
  • Dok Polres Sergai

VIVA Medan - Satuan Reserse Kriminal Polres Serdangbedagai (Sergai) berhasil mengamankan 5 orang pencuri 700 ekor bebek, dengan mengiring ratusan bebek tersebut, keluar dari kandang. Peristiwa pencurian ratusan ekor bebek itu, terjadi di Dusun XI Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Sergai, Sumatera Utara, Selasa dini hari, 26 November 2024, sekitar pukul 01.35 WIB.

Reza Pahlevi Ingatkan Kasatpol PP Kota Medan Tidak Tebang Pilih Terkait Izin PBG

Aksi para pelaku terekam kamera pengintai dan viral di media sosial. Berdasarkan laporan korban, polisi berhasil mengamankan kelima pelaku tersebut, masing-masing berinsial F, I alias W, S alias A, H I alias I, dan F S alias S. Seluruhnya, merupakan warga Kabupaten Sergai.

"Para pelaku ini sangat lihai, mereka melakukan aksinya pada dini hari dengan cara menggiring bebek-bebek tersebut ke dalam mobil pikap," sebut Kepala Seksi Humas Polres Sergai, Ipda Ardika Junaidi Napitupulu, dalam keterangannya, Minggu 15 Desember 2024.

Disebut-sebut Netizen Sosok Tepat Gantikan Gus Miftah, Ini Jawaban Ustaz Adi Hidayat

Ardika menjelaskan bahwa para pelaku menjalankan aksinya dengan sangat rapi. Mereka memantau terlebih dahulu lokasi kandang bebek milik korban sebelum melancarkan aksinya.

"Setelah memastikan situasi aman, mereka kemudian menggiring ratusan bebek tersebut ke dalam mobil pikap yang telah disiapkan," jelasnya.

3 Bocah di Deliserdang Kritis Dibacok Seorang Pria, Diduga Korban Mengejek Pelaku

Selain para pelaku, kata Ardika polisi mengamankan barang bukti satu unit mobil pikap yang digunakan untuk mengangkut hasil curian serta delapan kotak keranjang bebek. "Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta," terangnya.

Para pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Serdang Bedagai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian. "Para pelaku terancam dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," tegas Kasi Humas.

Ardika mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan meningkatkan keamanan terutama terhadap harta benda mereka. Jika melihat adanya aktivitas yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat.

"Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan lainnya dan meningkatkan rasa aman di masyarakat," sebut Ardika.