11 Daerah Tak Usulkan UMK dan UMSK Tahun 2025, Ini Penjelasan Kadisnaker Sumut

Kadis Tenaga Kerja Sumut, Ismail P Sinaga.
Sumber :
  • Aris Dasril/VIVA Medan

Selain itu, Ismail mengatakan bahwa Penjabat (Pj) Gubernur Sumut, Agus Fatoni juga menetapkan Upah minimum sektoral provinsi (UMSP) Sumut 2025. "8 Upah minimum sektoral provinsi, Yang tentu besarannya bervariasi," tutur Ismail.

Sah, UMP Sumut 2025 Naik 6,5 Persen Jadi Rp 2,9 Juta

Ismail mengimbau seluruh perusahaan di Sumut untuk mengikuti peraturan baru terkait dengan UMP dan UMSP serta UMK dan UMSK tahun 2025. Hal itu, berdasarkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang ketetapan UMP, UMK dan upah minimum sektoral untuk tahun 2025. "Untuk UMP dan UMSP serta UMK dan UMSK bapak Gubernur Sumut, menetapkan untuk efektif berlaku 1 Januari 2025," jelas Ismail.