Berantas Narkoba, Polres Labusel Sikat 3 Jaringan Pengedar Sabu

Salah satu tersangka saat diamankan petugas kepolisian.
Sumber :
  • Dok Polres Labusel

VIVA Medan - Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) bersama jajaran berhasil menangkap 3 jaringan pengedar narkoba dalam waktu dua hari. Dari pengungkapan itu, 3 orang tersangka ditangkap di tempat terpisah dengan sejumlah barang bukti sabu-sabu dan lainnya turut disita.

BNNP Sumut Ungkap Peredaran Ganja 114 Kg Dikendalikan Napi Lapas di Aceh

"Dalam kegiatan penindakan pelaku narkoba sejak tanggal 6 hingga 7 Desember 2024, kita berhasil menangkap 3 tersangka pengedar sabu-sabu," jelas Kapolres Labusel, AKBP Arfin Fachreza, Rabu 11 Desember 2024.

Arfin mengatakan dalam dua hari operasi pemberantasan narkoba itu, 3 pria ditangkap ketika sedang mengedarkan barang haram sabu-sabu. Awalnya, pada 6 Desember 2024 sekira pukul 22.00 WIB, dilakukan penangkapan terhadap Darmawan alias Gendon (36), tak jauh dari kediamannya di Dusun Pinang Awan Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labusel.

Dishub Sumut Gelar Rampcheck Jelang Nataru, 7 Pengemudi Positif Narkoba

Polisi menyita barang bukti 1 dompet 14 paket sabu seberat 8,08 gram, uang Rp 100.000,-, 2 pipet skop, 1 timbangan elektrik, 3 bungkus plastik klip kosong, 1 handphone (HP) dan 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX tanpa plat. Selanjutnya, pada 7 Desember 2024 sekira pukul 11.40 WIB dilakukan penangkapan di Jalan Tomu Tua Lingkungan Kampung Malim Kelurahan Kota Pinang, Kecamatan Kota Pinang, Labusel.

Bersama tersangka Alfani Agianta Sembiring alias Yanta (39), warga Kecamatan Serapit, Kabupaten Langkat ditemukan 1 kaca pirex berisi lekatan sabu, 2 plastik diduga berisi sabu, 2 mancis, 1 kaca pirek kosong, 1 alat isap bong, dan 1 jarum suntik.

Hadiri Rapat Pleno, Kapolres Labusel: Terima Kasih menjaga Pilkada Aman dan Damai

Di tempat terpisah, pada 7 Desember 2024 sekira pukul 18.10 WIB, Satuan Reserse Narkoba Polres Labusel melakukan penindakan di Dusun Sukajadi Desa Tanjung Medan, Kecamatan Kampung Rakyat, Labusel. Polisi menangkap tersangka Yusuf Purba alias Yusuf (28), warga Kampung Rakyat, Kabupaten Labusel dengan barang bukti 9 paket sabu seberat 0.52 gram, uang penjualan sebesar Rp 50.000,- dan 1 dompet kecil.

Arfin menegaskan, pihaknya tetap konsisten dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba serta tindak pidana lainnya untuk menciptakan situasi aman dan nyaman bagi masyarakat. Dia berharap masyarakat dapat terus berperan aktif memberikan informasi tentang gangguan kamtibmas di sekitar lingkungannya dan peredaran narkoba.

Halaman Selanjutnya
img_title