FSDA Sumut akan Gelar FGD, Peningkatan Pengelolaan SDA Menuju Swasembada Pangan

FSDA Sumut akan menggelar Focus Grup Discussion.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

Sekretaris Panitia Zarlin Nasution mengatakan momentum ini sangat tepat karena kemarin, Presiden Prabowo Subianto keliling dunia, beliau sempat membuat statement, yanng tadinya program swasembada pangan yang seharusnya dicanangkan pada tahun 2028 jadinya dipercepat pada tahun 2027, jadi ketahanan pangan harus juga ditopang dengan ketahanan air, dan Indonesia saat ini masuk dalam krisis air.

img_title Bertemu dengan Dubes Finlandia, Gubernur Sumut Jajaki Kerja Sama Pengolahan Sampah Jadi Energi Listrik

"Harus diperbaiki dulu airnya, makanya yang pertama yang harus kita periksa adalah lembaganya, Dinas kok sekarang malah gak ada, yang kedua, SDM-nya, apakah siap mengerjakannya, dan yang ketiga masyarakatnya, dan sungai kita mensuplay 1.200 ton sampah setiap harinya, kerusakannya sangat besar, dan ini menjadi pekerjaan rumah bagi kita semua," ucapnya.

Sementara Direktur Eksekutif Jaringan Peduli Petani Marjinal Sumut, Hamdan Noor Manik mengatakan kegiatan ini diselenggarakan, untuk mencari tahu persoalan masyarakat juga Dinas PUPR ini menyatu dengan Sumber Daya Air, dan meraka juga bisa membedakan jika ada bencana diantara dua lembaga ini, mana cepat duluan tanggapnya.

img_title Gus Irawan Bahas Tentang Prabowonomics : Gerakan Ekonomi Kerakyatan dan Berdaulat

"Kita berharap mereka-mereka ini bersuara mana yang lebih efektif, bersatu atau pisah, FGD ini diselenggarakan pengelolaan air yang lebih baik menuju swasembada pangan, dan kegiatan ini dibuat berasal dari keadaan yang sudah terjadi, bukan keinginan antar personal," ucapnya.

Kemudian Ia melanjutkan Provinsi Sumatera Utara merupakan provinsi terbesar, pengelolaan sumber daya airnya, ada 9 sungai yang diantaranya 5 kewenangan nasional, dan 4 Kewenangan Provinsi dan panjang sungai lebih panjang dari panjang yang ada di Sumatera Utara.

img_title Gus Irawan Bicara MBG: Turunlah ke Daerah, Lihat Kami di Tapsel

"Jalan di Sumut banyak kewenangan ada Pemkab/Pemko, Pemprov, dan Pemerintah Pusat, sedangkan sungai hanya ada dua kewenangan yakni Kewenangan Pemprov dan Pemerintah Pusat, jadi Pemkab/Pemko tidak punya kewenangan mengatasi sungai," ucapnya.