ASN Terjerat OTT Pilkada Humbahas Diserahkan ke Polisi, Bawaslu Sumut Ingatkan Kecurangan dan Money Politik
- Istimewa/VIVA Medan
Dalam kesemptan itu, Bawaslu Sumut juga menyatakan apresiasi atas kinerja Satgas Sentra Gakkumdu Humbang Hasundutan dan masyarakat, karena telah sukses melakukan pengawasan, pencegahan dan penindakan dengan menangkap tersangka inisial RM seorang oknum ASN dan dua warga sipil RA dan AP yang terindikasi kuat melakukan paktik money politic.
Keberhasilan itu, sebut Saut, bukti sinergitas antara Bawaslu Humbang Hasundutan dengan Polres dan Kejari yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu dalam upaya pengawasan, pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran Pilkada Humbahas 2024.
“Kejadian di Humbang Hasundutan menunjukkan bahwa Bawaslu Kabupaten/Kota, serius dan bersungguh-sungguh dalam melakukan penindakan dan dalam melakukan pencegahan, sehingga Pilkada dapat berjalan jujur, adil, sehingga masyarakat dalam menyalurkan hak pilihnya bisa secara mandiri,” sebut Saut.
Saat OTT, Satgas Sentra Gakkumdu Humbang Hasundutan, mengamankan barang bukti uang Rp.131 juta, surat tanda terima atas nama seorang warga, dan kartu nama calon Bupati dan calon Wakil Bupati Humbang Hasundutan nomor urut 03, pasangan Oloan Paniaran Nababan - Junita Rebekka Marbun. Ketiga tersangka, sebut Saut, diduga kuat melakukan tindak pidana pemilihan yakni praktik money politic seperti yang diatur pada Pasal 187a ayat 1 jo Pasal 173 ayat 4.