Tim Pemenangan ONMA Laporkan KPU Madina dan Paslon SAHATA ke Bawaslu Sumut Terkait LHKPN
- Istimewa/VIVA Medan
"Jikapun Paslon dianggap belum benar dalam memenuhi persyaratan dokumen administrasi calon, sehingga dinyatakan belum memenuhi syarat (pasal 115 ayat 2), ada masa perbaikan yang diberikan kesempatan kepada Paslon untuk melengkapi dokumen sebagaimana dimaksud pasal 20 ayat (2) huruf (c), sementara terinformasi dalam dokumen tanda terima yang dimiliki dengan tanggal kirim 16 Oktober 2024 telah keluar dari program dan jadwal tahapan pencalonan dalam pemenuhannya," urainya.
Dari temuan tersebut, Arsidin mengatakan Ketua Tim Kampanye Harun-Ichwan, Zuhri Nasution mencari fakta sebenarnya, dengan bertemu atau beraudiensi dengan KPK pada Rabu 13 November 2024. Dengan mempertanyakan soal LHKPN Saipullah. Alhasil, diketahui hasilnya bahwa Paslon SN baru memiliki surat tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dengan tanggal kirim 16 Oktober 2024, padahal penetapan Paslon oleh KPU Madina pada 22 September 2024.
"Dari hasil audiensi ke KPK, diketahui SN melaporkan LHKPN terakhir tahun 2021 saat masih posisi pejabat negara aktif. Padahal saat dia mendaftarkan diri sebagai calon merupakan mantan pebajat, yang harusnya mengaktifkan kembali akun LHKPN nya dengan merevisi jumlah kekayaannya," jelas Arsidin.
Arsidin dengan tegas KPU Madina dengan maladministrasi persyaratan itu. Harus mendiskualifikasi Paslon SAHATA dengan menyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan menetapkan Pilkada Madina 2024, hanya diikuti satu Paslon, yakni ONMA. "Setelah melaporkan ini ke Bawaslu Sumut, besok kami juga melaporkannya ke Bawaslu Madina. Artinya pembatalan Paslon dengan dugaan tuduhan telah lalai dalam melakukan penelitian dokumen persyaratan pencalonan, harus dilakukan dan bisa dilakukan. KPU Madina sebagai penyelanggara pemilu harus bisa menegakkan aturan," kata Arsidin.
Arsidin mengatakan bahwa laporan ke Bawaslu Sumut, untuk menegakkan peraturan dalam PKPU tersebut. "Kita minta peraturan ditegakkan sebaik-baiknya oleh KPU Madina. Karena diduga melanggar peraturan. Kita contohkan seperti di Pilkada Fakfak, Papua Barat. KPU setempat mendiskualifikasi salah satu paslon. KPU Madina harus bisa melakukan itu, berdasarkan peraturan yang ada," tandasnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat, Data Informasi Bawaslu Sumut, Saut Boangmanalu mengungkapkan pihaknya sudah menerima laporan Tim pemenangan Harun-Ichwan saat dikonfirmasi wartawan. Selanjutnya, Saut mengatakan Bawaslu Sumut segera melakukan pemeriksaan dan rapat pleno. "Kita akan lakukan pemeriksaan laporan dan kemudian akan kita lakukan pleno terhadap laporan tersebut," ucap Saut Boangmanalu, saat dikonfirmasi wartawan.