BRI Tindak Tegas dan Laporkan Pegawai Terlibat Korupsi KUR di Kutalimbaru, Dukung Kejari Medan
Kamis, 14 November 2024 - 17:38 WIB
Sumber :
- Istimewa/VIVA Medan
Sebelumnya pada 5 November 2024 Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Medan telah terlebih dahulu menetapkan tersangka terhadap 5 orang dengan inisial JAS, DS, HM, RS dan R. Akibat perbuatan para tersangka negara dirugikan sebesar Rp6.280.628.075.
Penyidik menjerat para tersagka dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1)ke-1 KUHPidana.