BRI Tindak Tegas dan Laporkan Pegawai Terlibat Korupsi KUR di Kutalimbaru, Dukung Kejari Medan
- Istimewa/VIVA Medan
VIVA Medan - Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Medan Iskandar Muda merespon kasus korupsi kredit usaha rakyat (KUR) yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan. Kasus ini, penyidik Kejari Medan menahan dua orang tersangka tambahan.
Pemimpin BRI Kantor Cabang Medan Iskandar Muda, Zulherman Isfia, menegaskan, bila BRI telah melakukan tindakan terukur dengan melaporkan tindak kejahatan perbankan yang dilakukan oleh oknum pekerja tersebut kepada pihak berwajib.
"BRI telah menindak-tegas pelaku yang telah merugikan perseroan baik materil dan imateril dengan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), serta melaporkannya kepada aparat penegak hukum. Tidak sampai di situ, BRI juga memproses secara hukum kepada yang bersangkutan," ujar Zulherman Isfia dalam keterangannya, Kamis 14 November 2024.
Zulherman mengatakan, pihaknya menjunjung tinggi penerapan ‘zero tolerance' terhadap seluruh tindakan 'fraud' dan melawan hukum yang merugikan nama baik perusahaan.
"Kami menjunjung tinggi nilai-nilai 'good corporate governance' dan 'prudential banking', dalam semua aktivitas operasional perbankan. BRI berkomitmen menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan," tegasnya.
Zulherman memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pihak Kejari Medan yang telah bertindak cepat menangkap dan memproses hukum pelaku. "Kami sangat mengapresiasi pihak Kejari Medan," tandasnya.
Kasus ini, penyidik Kejaksaan Negeri Medan melalui Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus melakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap 2 orang berinisial MJ dan EH dalam dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit tidak sesuai ketentuan di Bank BRI Unit Kutalimbaru Cabang Medan Iskandar Muda pada tahun 2021 sampai Mei 2024.
Sebelumnya pada 5 November 2024 Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Medan telah terlebih dahulu menetapkan tersangka terhadap 5 orang dengan inisial JAS, DS, HM, RS dan R. Akibat perbuatan para tersangka negara dirugikan sebesar Rp6.280.628.075.
Penyidik menjerat para tersagka dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1)ke-1 KUHPidana.