Bawaslu Telusuri Video Viral Kades di Tapsel Deklarasi Dukungan Kepada Bobby Nasution
- Tangkapan layar/VIVA Medan
VIVA Medan - Bawaslu Sumut menerima laporan dari Tim Hukum Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut nomor urut 2, Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala, terkait dengan video viral di media sosial oknum Kepala Desa dan Lurah mendeklarasikan dukungan di Pilkada serentak 2024.
"Sudah tadi pagi dan saat ini sedang di data dan di pelajari oleh tim Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sumut," ucap Ketua Bawaslu Sumut Aswin Diapari Lubis, saat dikonfirmasi VIVA, Selasa 5 November 2024.
Aswin mengatakan berdasarkan laporan tersebut, Bawaslu Sumut dan Bawaslu Tapsel melakukan penelusuran terkait video viral tersebut, dan menyiapkan langkah-langkah kedepannya dilakukan Bawaslu Sumut dan Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel). "Saat ini lagi dipelajari dan ditelusuri oleh Bawaslu Tapsel dan Bawaslu Sumut," ucap Aswin.
Diberitakan sebelumnya, Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan deklarasi Kepala Desa dan Lurah, Se-Kecamatan Sayur Matinggi Tinggi, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) mendukung Bobby Nasution dan Gus Irawan di Pilkada serentak tahun 2024. Deklarasi ini, mendukung Bobby Nasution menjadi Gubernur Sumut dan Gus Irawan menjadi Bupati Tapsel periode 2025-2030.
Dalam video dikutip VIVA, terlihat di dalam video berjumlah 17 orang dan dua orang diantaranya berpakaian mirip seragam aparatur sipil negara. "Kami Kepala Desa dan Lurah, Se-Kecamatan Sayur Matinggi Tinggi siap mendukung Bobby Nasution nomor urut 01, untuk menjadi Gubernur Sumut dan Gus Irawan Pasaribu nomor urut 01, menjadi Bupati Tapanuli Selatan," ucap belasan orang itu dalam video viral tersebut.
Tim Hukum Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut nomor urut 2, Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala merespon video viral ini dan menyampaikan laporan ke Kantor Bawaslu Sumut terkait video tersebut, Selasa 5 November 2024. "Ada temuan dari video yang diberikan kepada tim hukum, kita duluan dapat jam 11 kemarin. Dikirim relawan sari Tapsel di Kecamatan Sayur Matinggi, di Desa Mondang," ucap Ketua Tim Hukum Edy-Hasan, Yance Aswin, kepada wartawan di Kota Medan.