Bawaslu Sumut Catat 34 Pelanggaran di Pilkada 2024, Terbanyak di Nias Selatan

Kampanye stop Sara, politik uang, ujaran kebencian dan jaga netralitas ASN, TNI dan Polri.
Sumber :
  • Haris Dasril/VIVA Medan

VIVA Medan - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut mencatat 36 pelanggaran yang terjadi selama tahapan penanganan pelanggaran pada Pilkada serentak tahun 2024.

Jelang Libur Lebaran, Bobby Nasution Periksa Kesiapan Kapal Penyeberangan di Danau Toba

Berdasarkan data diperoleh Bawaslu Sumut, 34 pelanggaran tersebut dengan perincian, Kabupaten Nias Barat 2 pelanggaran, Kabupaten Nias Selatan 14 pelanggaran, Kabupaten Nias Utara 2 pelanggaran.

Kemudian, Kabupaten Simalungun 3 pelanggaran, Kabupaten Tapanuli Selatan 1 pelanggaran, Kabupaten Tapanuli Tengah 1 pelanggaran, Kabupaten Toba 1 pelanggaran, Kota Gunung Sitoli 2 pelanggaran, Kabupaten Padanglawas 4 pelanggaran.

Respon KAI Sumut Terkait Tabrakan Kereta Api Kontra Mobil Tewaskan 4 Orang di Asahan

Selanjutnya, Kabupaten Asahan, Kabupaten Deliserdang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan dan Kabupaten Mandailingnatal, masing-masing 1 pelanggaran.

"Jadi total sebanyak 34 pelanggaran," sebut Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat, Data Informasi Bawaslu Sumut, Saut Boangmanalu, Selasa 5 November 2024.

Tabrakan Maut Mobil Kontra Kereta Api di Asahan, 4 Korban Satu Keluarga Tewas

Saut mengungkapkan pelanggaran tersebut, didominasi kode etik mendominasi dengan 19 kasus, disusul oleh pelanggaran administrasi sebanyak 7 kasus, dan 7 kasus lainnya berkaitan dengan pelanggaran hukum.

Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat, Data Informasi Bawaslu Sumut, Saut Boangmanalu.

Photo :
  • Istimewa/VIVA Medan
Halaman Selanjutnya
img_title