2 Tahun Tidak Bayar PKB, Dirlantas Polda Sumut : 2025 Penghapusan Data Ranmor

Pemutihan Pajak Kendaraan 2024.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

VIVA Medan - Kendaraan bermotor lima tahun berturut-turut tidak membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) dan ditambah dua tahun kembali tidak membayar PKB, akan dilakukan penghapusan data kendaraan bermotor (Ranmor). Aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pada pasal 74.

Wakil Ketua DPRD Toba Ditahan Jaksa Atas Dugaan Perkara Pajak

Dijelaskan pada Pasal 74, penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dapat dilakukan jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang, kurang-kurangnya dua tahun setelah habisnya masa berlaku STNK. "Tolong disampaikan ke lapisan masyarakat. Jadi jangan kaget (bila dihapus ranmor)," kata Direktur Lalu Lintas Polda Sumut, Kombes Pol. Muji Ediyanto dalam jumpa pers di Lee Polonia Hotel, di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Medan, Senin siang, 21 Oktober 2024.

Dengan itu, kendaraan bermotor akan dianggap bodong dan tidak memiliki registrasi kendaraan bermotor. Artinya data ranmornya dicabut total. "2025 kita akan melakukan penghapusan data kendaraan bermotor yang tidak bayar pajak 2 tahun sejak STNKnya mati. Perlu kami sampaikan memanfaatkan momen ini (pemutihan denda pajak) sebaiknya," kata Muji.

Antisipasi Bencana Alam Selama Nataru, Pj Gubernur Sumut: Pencegahan Agar Tidak Terjadi Lagi Longsor

"Jadi jangan kaget, 2025 kalau data kendaraan dihapus nanti jadi besi tua, tidak bisa diregistrasi ulang, tidak bisa dipakai di jalan akan ditindak," tegas Muji, untuk dapat perhatikan masyarakat atas peraturan tersebut.

Sosialisasi pemutihan PKB 2024 di Lee Polonia Hotel, Kota Medan.

Photo :
  • BS Putra/VIVA Medan
Bila Hujan Turun, Jalur Medan-Berastagi Rawan Longsor akan Kembali Ditutup

Dengan itu, Muji mendorong masyarakat untuk segera memanfaatkan Peraturan Gubernur Sumut nomor 27 tahun 2024, Tentang Pemberian Keringanan dan Pembebasan Pokok Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2024. "Mari kita dukung pemutihan agar berhasil, agar masyarakat taat pajak meningkat, masyarakat yang kecelakaan lalulintas bisa dapat klaim," ucap Muji.

Sementara itu, Kepala Bapenda Sumut, Achmad Fadly mengungkapkan bahwa data target penyerapan Pajak Kendaraan Bermotor dan PPN yang belum mencapai target. Pihaknya hanya punya waktu dalam kurun 2 bulan lebih untuk memenuhi target.

Halaman Selanjutnya
img_title