Batas Dana Kampanye Rp 365,1 Miliar, LADK Bobby Nasution Rp 50 Juta dan Edy Rahmayadi Rp 1 Juta
- BS Putra/VIVA Medan
VIVA Medan - Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut Tahun 2024, kini memasuki tahapan kampanye yang berlangsung sejak 25 September 2024 dan berakhir pada tanggal 23 November 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara, telah menetapkan batasan dana kampanye pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut dengan batas maksimal sebesar Rp 365,1 miliar.
Komisioner KPU Sumut, Robby Effendi Hutagalung, mengatakan prihal penentuan batas pengeluaran dana kampanye ini disepakati oleh tim kampanye paslon nomor urut satu dan dua. KPU Sumut mengingatkan paslon tidak dapat menggunakan dana melebihi batas tersebut.
"Batasan dana kampanye Rp 365.144. 800.000 miliar. Cagubsu dan wakil harus menyerahkan rekening khusus dana kampanye sebelum kampanye," ucap Robby Effendi Hutagalung, Selasa 1 Oktober 2024.
Robby menjelaskan bahwa dana hingga pelaksanaan kampanye ini, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024, tahapan dan jadwal pelaksanaan kampanye Pilkada 2024. Pelaksanaan kampanye Pilkada 2024 ini berlangsung selama sekitar 1 bulan.
Setelah masa kampanye, tahapan akan dilanjutkan dengan tahap pemungutan Suara 27 November 2024, hingga pengesahan pasangan calon terpilih. Robby mengungkapkan Paslon nomor urut satu, Bobby Nasution-Surya serta paslon nomor urut dua, Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala, sudah menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) ke KPU Sumut.
Robby mengatakan ada rekening khusus untuk kedua paslon tersebut, yang pemasukan dan pengeluaran wajib disampaikan laporannya kepada KPU Sumut, nantinya. "Rekening itu ada Laporan Awal Dana Kampanye (LADK). Bobby Rp50 juta. Edy Rahmayadi Rp1 juta," tutur Robby.