Masinton Gagal Nyalon, Ketua DPP NasDem Minta KPU Jangan Langgar Aturan Buka Pendaftaran Kembali
- Istimewa/VIVA Medan
VIVA Medan - DPP NasDem menyoroti soal Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang bakal kembali membuka pendaftaran bakal calon kepala daerah, bagi daerah memiliki satu pasangan bacalon kepala daerah.
"KPU bekerja itu harus sesuai dengan aturan, bukan kemauan sendiri," ucap Ketua DPP NasDem Teritori Sumatera 1 Sumut-Aceh, Bakhtiar Ahmad Sibarani, Jumat 13 September 2024.
Bakhtiar meminta KPU RI, bekerja sesuai aturan yang berlaku. Hal ini, disampaikan usai KPU kembali membuka pendaftaran bakal calon kepala daerah bagi kandidat yang sudah sempat mendaftarkan namun ditolak.
Politisi Partai NasDem itu, menjelaskan bahwa KPU yang membuka pendaftaran kembali di beberapa daerah, yang hanya memiliki satu calon menyalahi PKPU nomor 8 tahun 2024. Bakhtiar mengungkapkan bahwa perpanjangan pendaftaran hanya bisa dilakukan satu kali.
"Dalam PKPU pasal 134 sampai 136 mengenai, dijelaskan jika pendaftaran dapat diperpanjang sekali apabila dalam masa pendaftaran hanya ada satu calon. Dan diperbolehkan adanya satu calon, apabila setelah masa pendaftaran tidak ada calon yang memenuhi syarat," jelas Bakhtiar.
Bakhtiar mengatakan KPU harus menjalani aturan dengan tegas pada Pilkada serentak tahun 2024 ini."Jadi KPU harusnya tegas dengan aturan itu, jangan plin-plan seperti ini. Jika memang ingin mengubah aturan, ubah PKPU-nya lagi," ucapnya.
Soal Masinton Pasaribu yang menyampaikan keberatan saat rapat KPU dan DPR karena pendaftarannya ditolak, Bakhtiar mengungkapkan seharusnya hal itu tidak mengubah sikap KPU dan menjalankan tahap Pilkada serentak sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan.