Berkas Masinton Pasaribu Sebagai Bacalon Bupati Tapteng Ditolak, Ini Penjelasan KPU Sumut

Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Tapteng, Masinton Pasaribu - Mahmud Effendi Lubis.
Sumber :
  • Tangkapan layar/VIVA Medan

Raja mengungkapkan pihaknya siap menghadapi sengketa bakal dilayangkan PDIP dan Masinton nantinya terkait dengan penolakan berkas pendaftaran tersebut. "Kita tidak tahu, sebagai negara hukum. ada ruang, siapkan untuk partai politik atau Paslon dengan tidak puas proses dilakukan KPU. Mereka memiliki kesempatan untuk seketakan atau apa itu," kata Raja.

Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala Diulosi Saat Hadiri Pesta Raya Patambor di Toba

Sementara itu, Bacalon Bupati Tapteng, Masinton Pasaribu mengatakan dengan penolakan berkas pendaftaran itu, menilai KPU Tapteng membegal hak-hak demokrasi partai politik, dengan mempertontonkan hal yang konyol. "Hari ini, hak demokrasi rakyat, hak demokrasi Tapanuli Tengah anda (KPU) begal, hak partai politik saudara begal, anda tontonan ini. Terima kasih pak ketua, terima kasih KPU. Karena hari ini, tidak di hendaki suaranya. Kita bicara aturan," ucap Masinton dikutip VIVA di akun YouTube KPU Kabupaten Tapteng.

Sebagai informasi KPU Tapteng sudah menerima berkas pendaftaran sebelumnya, pasangan Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Tapteng Khairul Kiyedi Pasaribu-Darwin Sitompul (KEDAN), yang sebelumya didaftarkan pada Selasa 27 Agustus 2024.

Jangan Tergoda Politik Uang dan Sembako di Pilgub Sumut, Edy Rahmayadi: Tegakan Demokrasi

Paslon itu, diusung dan didukung oleh Partai Gerindra (18.257 suara), PDIP (22.272), Golkar (23.218), Nasdem (68.631), PKS (3.947), PAN (6.485), PBB (1.372), Demokrat (10.730), dan Perindo (4.633),serta didukung PKB (4.669), Partai Buruh (440), PKN (167), Hanura (1.403), Garuda (96), PSI (2.655).