Usai Nonton Video Porno, Remaja di Deli Serdang Bunuh dan Cabuli Bocah 4 Tahun
- istockphoto
Kemudian, dalam keadaan sudah tidak bernyawa lagi korban. Pelaku melampiaskan nafsunya dengan mencabuli bocah malang itu. Selanjutnya, membuang jasad korban di rawa-rawa dekat rumahnya.
“Dia menjatuhkan korban dari balik tembok belakang dapur rumahnya. (di situ) ada semak-semak,” jelas mantan Wakapolrestabes Medan itu.
Menerima penemuan jasad korban itu, Selasa 21 Februari 2023. Satuan Reserse Kriminal Polresta Deli Serdang melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap AP, pada Rabu 22 Februari 2023.
Ataspebuatanya SR disangkakan Pasal 81 ayat 5 Jo Pasal 76 D UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Subs Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76 C UU RI No.35 tahun 2004 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2022.
“Ancaman hukumannya pidana mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 10 tahun atau paling lama pidana penjara 20 tahun,” jelas Irsan.