Viral! Bapak dan Anak Aniaya Sopir Travel, Pelaku Caleg Terpilih dan Eks Anggota DPRD Sumut
- Dok Polres Taput
"Setelah diperiksa lalu mereka ditetapkan sebagai tersangka dan selanjutnya dilakukan penahanan dengan dikenakan melanggar pasal 170 sub 351 ayat 1 KUH.Pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara," jelas Walpon.
Walpon menjelaskan kronologi kejadian, bermula Sabtu 20 Juli 2024. Di mana, salah seorang tersangka yakni SSORL memesan tiket mobil travel Tiomaz melalui aplikasi mobile travel hendak mau ke Medan dengan tempat duduk nomor 3. Namun, kursi yang dipesannya sudah terisi ketika mobil TIT tiba dari Kota Sibolga menuju Siborong-borong. Sehingga terjadi cekcok antara IT dengan SSORL.
"Akibatnya, SSORL batal berangkat ke Kota Medan dan setelah turun dari mobil, sopir tersebut langsung melemparkan tas milik SSORL keluar dari mobil. Karena TIT emosi, kemudian memukul wajah SSORL yang menyebabkan peristiwa ini berujung pada tindakan hukum. TIT memukul SSORL dibagian muka hingga mengalami luka," jelas Walpon.
Atas kejadian itu, terjadi balasan dan seketika tetangga SSORL pun berdatang dan langsung turut mengeroyok TIT di tempat itu.
Setelah pengeroyokan terjadi, lalu tersangka SSORL pun melapor ke Polsek Siborongborong dan TIT pun diamankan. Saat TIT di periksa di polsek Siborongborong dirinya mengakui kejadian tersebut didukung dengan visum akibat luka di bagian wajah SSORL
"TIT ditetapkan jadi tersangka dan di tahan. Dengan pasal 351 ayat 1 KUH.Pidana dengan ancaman hukuman 2,5 penjara," jelas Walpon.
Jadi kasus ini timbal balik. TIT ditetapkan sebagai tersangka di Polsek Siborongborong atas pengaduan SSORl. Sedangkan, SSORL dkk ditetapkan sebagai tersangka di Polres Taput atas pengaduan keluarga TIT.