Narkoba Jaringan Internasional Diungkap Polresta Deli Serdang, Transaksi Capai Rp13 Miliar

Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo tunjukkan barang bukti pengungkapan narkoba.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

VIVA Medan - Peredaraan narkoba jaringan internasional diungkap Satnarkoba Polresta Deli Serdang, dengan menangkap 4 kurir dan 27 kg sabu-sabu yang mencapai nilai Rp13 miliar lebih. Digagalkannya peredaran narkoba ini, Polresta Deli Serdang selamatkan 108,272 jiwa.

Simpan 7 Kilogram Sabu-sabu dalam Jeriken, Dua Pria Asal Labuhanbatu Ditangkap

"Kita menyita sabu-sabu seberat 27 kilogram dari empat kurir yang diamankan. Bila barang haram itu di uangkan nilainya mencapai Rp13,9 miliar," tutur Kombes Pol Rafhael, Kapolresta Deli Serdang, Rabu 17 Juli 2024.

Total 3 kasus dengan barang bukti 27 kg sabu, rincian 24 kg dari perairan Asahan, 3 kg berat kotor dari Bandara Kualanamu serta 12 kg ganja yang di tangkap dipercut sei tuan.

Sambut Kepulangan Paskibraka Nasional Asal Sumut, Pj Gubernur : Kebanggaan Kita Semua

"Penangkapan satu kasus terjadi di perairan Asahan, dengan pelaku berinisial KM. Adapun total barang bukti yang diamankan sebesar 24 Kg sabu, serta pelaku dijanjikan upah Rp20 juta agar barang haram tersebut sampai ke Tanjungbalai," papar Rafhael.

Tersangka jaringan narkoba yang ditangkap Polresta Deli Serdang.

Photo :
  • Istimewa/VIVA Medan
Sat Narkoba Polres Labusel Tangkap 4 Pengedar Sabu

Sementara itu penangkapan di Bandara Kualanamu, petugas mengamankan dua pelaku yaitu TWR dan Z dengan barang bukti yang diamankan berat kotor 3 kilogram sabu dan akan di kirim ke Kota Makasar.

Selain mengungkap narkoba jenis sabu, Satnarkoba Polresta Deli Serdang juga menggagalkan peredaran ganja kering seberat 11 kilogram dan pil eksatsi 0,22 gram di kecamatan percut sei tuan. Imbas pengungkapan keseluruhan itu, ratusan ribu jiwa terselamatkan dari penyalagunaan narkoba.

Halaman Selanjutnya
img_title