2 Eksekutor Pembakar Rumah Wartawan di Karo, Terima Upah Masing-masing Rp 1 Juta

Dua pelaku pembakaran rumah wartawan di Kabupaten Karo.
Sumber :
  • Dok Polda Sumut

VIVA Medan - Dua eksekutor pembakar  rumah wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu (40), yang menewaskan 4 orang korban di Kabupaten Karo. Masing-masing pelaku hanya menerima upah sebesar Rp 1 juta.

Tim Basarnas Hanyut Saat Mencari Korban Hanyut di Karo, 2 Korban Selamat dan Dua Masih Hilang

Dua eksekutor pembakar rumah korban itu, yakni RAS (37) dan YST alias Selawang (36). Terakhir, polisi menangkap B alias Bulang sebagai penyuruh dua eksekutor tersebut.

"Besaran Upah, setelah dilakukan pekerjaan dua eksekutor, masing-masing mendapatkan Rp 1 juta dari B," ucap Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi kepada wartawan di Mako Polda Sumut, Jumat 12 Juli 2024.

Bak Film Action, Polisi Kejar-kejaran dengan Bandar Sabu, Amankan Sabu 40 Kg

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi.

Photo :
  • BS Putra/VIVA Medan

Hadi mengungkapkan Tim gabungan kepolisian dari Polda Sumut dan Polres Tanah Karo masih mendalami motif keseluruhan dari pelaku yang menyuruh kedua eksekutor membakar rumah korban.

Dirawat 9 Hari dengan Luka Bakar 80 Persen, Pengurus Ponpes di Langkat yang Dibakar Meninggal

"Saat polisi mendalami motif apa B menyuruh melakukan pembakaran rumah korban. Kita juga coba mendalami hanya karena pemberitaan itu, atau ada hal-hal yang lainnya. Kita tunggu prosesnya pendalaman yang dilakukan oleh penyidik kita bisa menyimpulkan motif, terkandung dalam peristiwa ini," jelas Hadi.

Selain memberikan upah kedua eksekutor tersebut. Hadi mengatakan B juga yang memberikan uang Rp 130 ribu, untuk membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan jenis Pertalite dicampur Solar, untuk membakar rumah korban.

"B adalah orang menyuruh pembakaran rumah. B memberikan upah kepada eksekutor dan B memberikan uang kepada eksekutor, untuk membeli bahan bakar dicampur oleh eksekutor," kata Hadi.

B alias Bulang, tersangka yang menyuruh eksekutor membakar rumah wartawan di Karo yang menewaskan 4 orang.

Photo :
  • Dok Polda Sumut

Kini, ketiga pelaku sudah resmi ditahan di Mako Polres Tanah Karo, untuk proses hukum selanjutnya. Atas perbuatannya, ketiga tersangka terancam dijerat dengan Pasal 187 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 penjara.

Pembakaran kebakaran di rumah korban, yang beralamat di Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, pada Kamis dini hari, 27 Juni 2024, sekitar pukul 03.30 WIB. 

Pembakaran rumah korban dengan menewaskan Sempurna Pasaribu, juga merenggut nyawa, istrinya Efprida Br Ginting (48), anaknya, Sudiinveseti Pasaribu (12) dan cucunya, Loin Situngkir (3).