Sah! Istri Terbit Rencana Perangin-Angin Jadi Plt Bupati Langkat, Gantikan Ondim yang Terjerat OTT KPK

Bupati Langkat Syah Afandin (kanan) bersama Wakil Bupati Langkat, Tiorita Br Surbakti.
Sumber :
  • Dok Pemkab Langkat

Medan, VIVA MedanPasca Bupati Langkat, Syah Afandin alias Ondim, ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) sudah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, untuk penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Langkat.

img_title Imigrasi Resmi Cegah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke Luar Negeri

Hal itu, diungkapkan Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Muhammad Bobby Afif Nasution kepada wartawan, di Kantor Gubernur Sumut, Kota Medan, Senin 6 Juli 2026.

Bupati Langkat, Syah Afandin alias Ondim, diamankan KPK, dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus suap atau gratifikasi proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat.

img_title Kemenimipas Terima Pengajuan Pencekalan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dari Polda Metro Jaya

"Ya, kemarin kita sudah berkoordinasi dengan Kemendagri, dengan Pak Mendagri langsung. Diminta segera melaksanakan penunjukan PLT agar berjalannya roda pemerintahan di Kabupaten Langkat tetap normal," kata Bobby Nasution. 

Gubernur Sumut sudah menyerahkan Surat Keputusan (SK) Plt Bupati Langkat kepada Tiorita Boru Surbakti, yang juga selaku Wakil Bupati Langkat. Bobby Nasution berharap Tio melanjutkan dan memimpin roda Pemkab Langkat. 

img_title Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi dan TPPU oleh Tipikor Polri

"Oleh karena itu, tadi barusan ini kami sudah menyerahkan surat keputusannya untuk Bu Wakil Bupati menjadi pelaksana tugas Bupati, tugas melaksanakan tugas-tugas Bupati," sebut Bobby Nasution. 

Gubernur Sumut, Bobby Nasution.

Photo :
  • Bagus Syahputra/VIVA Medan

Tiorita Boru Surbakti merupakan politisi Partai Golkar dan istri dari Terbit Rencana Perangin-Angin, Bupati Langkat yang sebelumnya diamankan dalam OTT KPK, pada Januari 2022, lalu. Dia ditangkap bersama 5 orang lainnya. 

Terbit Rencana Perangin-Angin, divonis hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 300 juta, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Dia dinyatakan bersalah menerima suap terkait proyek Dinas PUPR pada tahun 2021.

Lanjut, Bobby Nasution menyayangi atas penangkapan Bupati Langkat, Syah Afandin itu, yang dilakukan oleh KPK."Yang pertama disayangkan kembali lagi ya, Langkat menjadi penangkapan oleh KPK terhadap Bupati. Ini sangat disayangkan," sebut Gubernur Sumut.

Bobby Nasution mengungkapkan dari kasus korupsi ini, menjelaskan Ondim yang menjadi korban dan dirugikan adalah masyarakat Kabupaten Langkat. Apa lagi, uang yang di korupsi anggaran pengadaan baju seragam untuk siswa-siswi sekolah dasar (SD) di Kabupaten Langkat. 

"Tentu yang dikorbankan adalah masyarakat, yang menjadi korban utama. Karena uang, digunakan untuk membangun di daerah untuk anak-anak sekolah, harapan kita. Ini tidak terjadi kembali," jelas Bobby Nasution. 

Halaman Selanjutnya
img_title