Bupati Langkat Ditangkap KPK, Gubernur Sumut: Tentu yang Dikorbankan Adalah Masyarakat
- Bagus Syahputra/VIVA Medan
Medan, VIVA Medan – Bupati Langkat, Syah Afandin alias Ondim , diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ), dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus suap atau gratifikasi proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat.
Merespons hal tersebut, Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Muhammad Bobby Afif Nasution memberikan dukungan atas penangkapan Bupati Langkat, Syah Afandin itu, yang dilakukan KPK.
"Yang pertama meningkat kembali ya, Langkat menjadi penangkapan oleh KPK terhadap Bupati. Ini sangat mendesak," sebut Bobby Nasution saat dikonfirmasi wartawan, di Kantor Gubernur Sumut , Senin 6 Juli 2026.
Bobby Nasution mengungkapkan kasus korupsi ini, menjelaskan Ondim yang menjadi korban dan dirugikan adalah masyarakat Kabupaten Langkat. Selain itu, uang yang di korupsi anggaran pengadaan baju seragam untuk siswa-siswi sekolah dasar (SD) di Kabupaten Langkat.
"Tentu yang dikorbankan adalah masyarakat, yang menjadi korban utama. Karena uang, digunakan untuk membangun di daerah untuk anak-anak sekolah, harapan kita. Ini tidak terjadi kembali," jelas Bobby Nasution.
Bupati Langkat, Syah Afandin.
- ANTARA/Rio Feisal.
Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Sumatera Utara (Sumut) mengamankan 7 orang, termasuk salah satunya adalah Bupati Langkat, Syah Afandin alias Ondim.
Bahwa dalam peristiwa menangkap tangan tersebut, tim penyelidik menyelamatkan sejumlah 7 orang, kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat 3 Juli 2026.
Budi menuturkan, dari tujuh orang yang diamankan, salah satunya merupakan Bupati Langkat Syah Afandin dan sisanya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) serta pihak swasta.
KPK mengamankan tujuh orang, yakni Syah Afandin, Yaqub Abdhal Al Mu'arif, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Langkat Ilhamsyah, ajudan bupati Akbar, sopir bupati Zulkifli, Syahrial, dan seorang pihak swasta bernama Sugiarto.
“Dari 7 orang yang diamankan tersebut, salah satunya adalah Bupati Langkat,” ungkap dia.
Selain mengamankan pihak pihak, penyidik KPK juga menyiapkan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp 100 juta, uang tunai dalam valuta asing senilai sekitar Rp 1,22 miliar yang terdiri dari 66.950 dolar Singapura.
Kemudian, 11.518 ringgit Malaysia, dan Rp 244,7 juta, serta 55 keping logam platinum dengan berat total sekitar 55 kilogram yang ditemukan di mobil Syah Afandin.