Kebun Sawit Para Pensiunan PTP III di Langkat Diduga Disita Sepihak, PT Sekoci Layangkan Gugatan ke PN Stabat

Para pensiunan PTP III yang tergabung dalam PT Sekoci.
Sumber :
  • Bagus Syahputra/VIVA Medan

Medan, VIVA MedanPuluhan pensiunan PT Perkebunan (PTP) III yang tergabung dalam PT Sekoci, mencari keadilan, pasca lahan sawit mereka seluas 358,17 hektare yang berada di Desa Tangkahan Durian, Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat, diduga disita secara sepihak tanpa ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

img_title Selama 2 Tahun, Lebih Rp 700 Juta Disalurkan Kebun Sosa PTPN IV Regional 2 untuk Warga Padang Lawas

Atas hal itu, PT Sekoci melayangkan gugatan dan resmi mendaftarkan gugatan tersebut, ke Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, pada Jumat 14 Agustus 2026. Dengan melakukan gugatan terhadap PT Qori Cipta Harapan, PT Agrinas Palma Nusantara.

Pemegang saham sekaligus pendiri PT Sekoci, Wilson Manurung menjelaskan kebun kelapa sawit itu, yang selama puluhan tahun menjadi sumber penghasilan mereka kini tidak lagi dapat dikelola setelah disebut dikuasai oleh PT Agrinas Palma Nusantara dan selanjutnya diserahkan kepada PT Qori Cipta Harapan sebagai vendor. 

img_title Ratusan Sawit Ditumbangkan Demi Pulihkan Kawasan Ekosistem Leuser di Kabupaten Langkat

Saat itu, Wilson mengatakan bahwa para karyawan menyisihkan tenaga dan modal untuk membuka perkebunan kelapa sawit sebagai bekal menghadapi masa pensiun.

"Kami yang bekerja di PTP III sejak tahun 1974 membentuk Koperasi Sekoci. Tujuannya sederhana, supaya ketika pensiun nanti kami masih memiliki penghasilan untuk menyambung hidup," kata Wilson dalam konferensi pers, di Kota Medan, Selasa 18 Agustus 2026.

img_title Sambut HUT ke-25, Demokrat Langkat Gelar Aksi Hijau Bersama Warga Lewat 'Gerakan Indonesia Asri Langit Biru' di Stabat

Seiring berjalannya waktu, koperasi tersebut berkembang menjadi PT Sekoci dan mengelola perkebunan sawit yang hasilnya dinikmati para anggota serta keluarganya.

Namun, menurut Wilson, situasi berubah dalam beberapa waktu terakhir tepatnya pada awal Agustus 2026. Ia mengaku pihak PT Agrinas bersama unsur pemerintah setempat mendatangi area perkebunan dan mengambil alih penguasaan lahan tersebut, dengan alasan kebun masuk kawasan hutan. 

Pemegang saham sekaligus pendiri PT Sekoci, Wilson Manurung (kanan).

Photo :
  • Bagus Syahputra/VIVA Medan

"Beberapa hari lalu PT Agrinas melalui pihak kecamatan bersama pemerintah datang dan menguasai kebun kami. Sejak saat itu pengurus maupun direktur PT Sekoci tidak bisa lagi masuk untuk mengelola kebun," ujarnya.

Akibat kondisi tersebut, para pensiunan yang selama ini menggantungkan penghasilan dari hasil perkebunan mengaku kehilangan sumber nafkah.

Wilson menyebut sedikitnya 70 hingga 80 keluarga terdampak langsung. Jika dihitung bersama anak dan cucu mereka, jumlah warga yang bergantung pada kebun tersebut jauh lebih besar. 

Halaman Selanjutnya
img_title