Lolos PPDB Jalur Zonasi Bakal Diverifikasi Faktual, Ketahuan Curang Ini Sanksi Tegasnya

Launching aplikasi website PPDB tingkat SMA/SMK Negeri tahun ajaran 2024/2025.
Sumber :
  • Dok Pemprov Sumut

VIVA Medan - Dinas Pendidikan (Disdik) Sumut mewarning masyarakat agar tidak mencurangi proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2024/2025 khususnya dari jalur zonasi memberikan dokumen persyaratan dengan benar dan memenuhi syarat ditetapkan.

Asri Tambunan Minta Restu Masyarakat Tanjung Morawa Bangun Deliserdang Lebih Baik Lagi

Peserta didik baru atau siswa yang kedapatan diterima dari jalur zonasi karena mencurangi domisili akan mendapat sanksi tegas yakni dikeluarkan dari sekolah. Hal ini, ditegaskan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sumut, Abdul Haris Lubis berkaitan dengan proses PPDB tingkat SMA/SMK yang kini sudah memasuki tahap pendaftaran ulang.

“Ketahuan karena ada temuan itu (siswanya) dikeluarkan,” ucap saat ditemui di Kantor Dinas Pendidikan Sumut, Jalan Cik Di Tiro, Medan, baru-baru ini.

KPU Sumut Mulai Pendistribusian Logistik Pilkada Serentak Tahun 2024

Kadisdik Sumut, Abdul Haris Lubis.

Photo :
  • BS Putra/VIVA Medan

Abdul Haris menegaskan, saat ini sistem penerimaan siswa untuk tingkat SMA/SMK ada beberapa jalur seperti jalur prestasi, affirmasi dan jalur zonasi. Penerimaan lewat jalur prestasi dan affirmasi relatif kecil dari potensi kecurangan mengingat siswa yang diterima dari jalur ini berdasarkan nilai akademis tertinggi maupun siswa yang memiliki prestasi. Akan tetapi dari jalur zonasi, hal ini rawan karena siswa yang diterima didasarkan pada pertimbangan jarak rumah ke sekolah.

Kerap Nonton Video Porno, Pria di Dairi Sumut Cabuli Putri Kandungnya

“Makanya pendaftarannya harus melampirkan kartu keluarga (KK), sehingga kelihatan alamatnya. Yang terdekat dari sekolah tentu menjadi prioritas untuk diterima,” ujarnya.

Meski penerimaan jalur zonasi sudah dilakukan dengan ketat dengan menyesuaikan alamat dengan KK, namun potensi kecurangan tetap berpotensi terjadi. Hal ini karena seorang calon siswa dapat ditumpangkan pada KK orang lain yang alamatnya berada di dekat sekolah yang ingin mereka masuki.

“Nah kita akan melakukan verifikasi faktual, benar nggak alamatnya dan siswa tersebut tinggal disitu. Kalau ketahuan ada kecurangan, maka siswa itu dikeluarkan meskipun nanti proses belajar-mengajar sudah mulai untuk tahun ajaran 2024/2025,” tegasnya.

Diketahui, Disdik Sumut terus berupaya menekan potensi kecurangan dalam proses PPDB tingkat SMA/SMK di Sumatera Utara. Mereka bahkan terbuka untuk menerima informasi mengenai potensi kecurangan dalam penerimaan tersebut dari elemen masyarakat termasuk dari lembaga atau instansi lain seperti Ombudsman RI perwakilan Sumatera Utara.

Dinas Pendidikan Sumut dari tahun ke tahun bahkan selalu terbuka mengenai informasi data para siswa yang diterima lewat proses PPDB tersebut.