Gara-gara Minta Liburan, Suami Bunuh Istrinya dan Rekayasa Kematian Korban

Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang Gunanti.
Sumber :
  • BS Putra/VIVA Medan

VIVA Medan - Polsek Sunggal berhasil mengungkap dibalik kematian Rita Jelita Sinaga (24), yang tewas di rumahnya di Jalan Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, Sabtu 1 Juni 2024.

Dapat Nomor Urut 2 di Pilkada Deliserdang, dr Aci : Mari ke Depan Kita Beradu Gagasan

Awalnya, wanita tersebut dilaporkan tewas usai bunuh diri dengan cara gantung diri. Namun, Unit Reskrim Polsek Sunggal berhasil mengungkap kematian wanita itu, hanya rekayasa dan pelakunya, adalah suami korban, berinisial LPC alias Joni (42).

"Saat di lokasi kejadian, anggota menemukan ada seutas tali tergantung di balok seng rumah di TKP," ucap Kapolsek Sunggal, Kompol. Bambang Gunanti, Rabu 19 Juni 2024.

Ingin Bayi Perempuan yang Lahir Laki-laki, Ibu di Sumut Gorok Bayinya Berusia 18 Hari

Bambang mengungkapkan berdasarkan keterangan keluarga korban, bahwa ada keganjilan atas kematian korban dan melakukan penyelidikan kasus tersebut.

"Kita lakukan evakuasi korban dan membawa korban ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan, untuk dilakukan autopsi," kata Bambang.

AMPI Deli Serdang Deklarasikan Dukungan untuk Asri - Lom Lom di Pilkada 2024

Hasil keterangan saksi-saksi, dan pemeriksaan terhadap suami korban. Bambang menjelaskan bahwa Joni ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti ditemukan pihak kepolisian dan berdasarkan olah TKP. Kemudian, Joni mengaku perbuatannya dan melakukan rekayasa kematian istrinya tersebut. Termasuk, tersangka membuat laporan bahwa Rita tewas bunuh diri.

"Penyebab kematian korban berdasarkan keterangan tersangka, meninggal dunia akibat dicekik," jelas Bambang.

Halaman Selanjutnya
img_title