Polemik Surat Fraksi Nusantara DPRD Sumut soal Undang Pj Bupati Tapanuli Utara Acara Senam Massal
- Istimewa/VIVA Medan
VIVA Medan – Surat undangan kegiatan jalan sehat dan senam massal yang berlangsung di Stadion Mini Serbaguna, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, untuk Penjabat (Pj) Bupati Tapanuli Utara, Dimposma Sihombing, menimbulkan polemik.
Pasalnya, Ketua Fraksi Nusantara DPRD Sumut, Zeira Salim Ritonga, mempersoalkan lantaran secara etika fraksi seharusnya tak bisa mengeluarkan surat itu. Surat itu dikeluarkan oleh Fraksi Nusantara DPRD Sumut dan ditandatangani oleh Anggota DPRD Sumut, Jonius TP Hutabarat (JTP).
"Kalau lembaga luar mengatasnamakan DPRD harus melalui pimpiman dewan. Pimpinan dewan yang membuat surat keluar," kata Zeira saat dikonfirmasi wartawan, Selasa 18 Juni 2024.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut mengakui soal kepemimpinan di Fraksi Nusantara memang sudah menjadi kesepakatan di antara tiga partai, yakni, Perindo, PKB, dan PPP bergantian setiap tahunnya.
"Mau saya atau dia (Jonius) kami sama-sama pimpinan. Kami ketua dan sekretaris gantian setiap tahun. Persoalannya mana bisa ketua tanda tangan tanpa ada sekretaris. Dari surat redaksinya sudah salah itu. Mana boleh ketua aja yang tanda tangan, sekretarisnya mana," sebutnya.
"Katakan bisa begitu, biar katakan dia ketuanya. Kami sekretarisnya, seharusnya saya ketuanya, tapi tidak apa-apa, biar saja. Persoalannya surat itu mana boleh keluar, mana ada stempel fraksi yang ada itu cap lembaga dewan," sambung Ziera sembari menegaskan dirinya adalah ketua di Fraksi Nusantara saat ini.
Zeira menilai secara prosedural surat yang dikeluarkan JTP sudah salah. Menurutnya, dalam aturan yang ada bila fraksi ada aspirasi maka suratnya harus dari pimpinan DPRD.
"Apalagi fraksi gabungan itu terdiri dari beberapa anggota partai. Mana bisa Fraksi Nusantara mengatasnamakan senam sehat di sana tanpa dimusyawarahkan dengan anggota," ungkapnya.
Zeira juga menyatakan yang memiliki kewenangan untuk mengevaluasi JTP adalah Partai Perindo dan pimpinan di DPRD Sumut.
"Kalau saya terus terang dalam konteks ini tidak bisa langsung melapor ke pimpinan dewan. Kalau misalnya adanya surat ini, tapi yang seharusnya melapor itu Pj Bupati Taput," ungkapnya.
Zeira mengatakan Pj Bupati Tapanuli Utara seharusnya bisa melihat stempel fraksi yang di surat tersebut.
“Cuma ada itu stempel DPRD Sumut sebagai kelembagaan. Seharusnya protokoler memverifikasi surat itu, tidak boleh melakukan tindakan di luar aturan main," katanya.
Zeira pun enggan merespons soal rencana JTP maju di Pilkada Tapanuli Utara tahun 2024, sehingga mengeluarkan surat tersebut. Namun Zeira menilai JTP telah melanggar etika dan tata tertib DPRD Sumut.
"Menurut saya surat itu melanggar etika dan tata tertib DPRD Sumut," tandas Zeira.
Sementara itu Jonius TP Hutabarat menjelaskan surat undangan tersebut wajar dikeluarkan. Isi surat itu hanya sekadar mengundang Pj Bupati Tapanuli Utara.
"Saya nilai wajar mengundang kepala daerah di situ sama forkopimda. Namanya kegiatan itu bersama masyarakat di situ. Saya anggota DPRD Sumut dan Fraksi Nusantara. Jadi saya tidak bisa berdiri sendiri," ucap JTP saat dikonfirmasi VIVA Medan.
JTP mengungkapkan bahwa dirinya dengan Zeira akan bergantian menjabat sebagai ketua di Fraksi Nusantara DPRD Sumut. Saat ini seharusnya dijabat oleh Zeira tapi belum dilakukan paripurna di DPRD Sumut.
"Jadi apa yang dimasalahkan? Saya masih ketua antara dan Zeira mau pergantian tapi belum dipleno. Itu harus paripurna, rotasi karena belum diparipurnakan. Surat di LKPJ saya masih Ketua," jelas JTP.
JTP meminta surat undangan itu jangan dipolitisasi karena sifatnya mengundang pihak terkait dalam kegiatan masyarakat tersebut.
"Mau ketua atau tidak, itu hanya surat undangan. Kami mau pesta mengundang yang punya rumah dan punya kampung," kata JTP kembali.
Politisi Partai Perindo tersebut juga merespons soal adanya anggapan kegiatan ini berhubungan dengan rencananya yang akan maju di Pilkada Tapanuli Utara. JTP pun enggan ambil pusing.
"Bisa saja mereka berpikir seperti itu, tapi menurut saya ini tahapan calon juga belum ditetapkan. Siapa saja bisa berkeinginan menjadi seorang calon kepala daerah sah-sah saja. Tapi ini belum ada ditetapkan siapa jadi calon, umbar-umbar senyum kepada masyarakat itukan sah-sah saja," pungkasnya.