Sekda Deliserdang Ditunjuk Mendagri Sebagai Pj Walikota Padangsidimpuan

Sekda Deliserdang, Timur Tumanggor ditunjuk sebagai Pj Wali Kota Padangsidimpuan.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

VIVA Medan - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Tito Karnavian menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Deliserdang, Timur Tumanggor menduduki jabatan sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota Padangsidimpuan. Timur Tumanggor menggantikan Dr Letnan Dalimunthe SKM MKes, Pj Bupati Wali Kota Padangsidimpuan, sebelumnya.

Dilantik Jadi Pj Gubernur Sumut, Agus Fatoni : Persiapan PON 2024 dan Program Prioritas

Hal tersebut, dibenarkan oleh Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Sumut, Harianto Butarbutar SE MSi. "Benar, Pak Letnan digantikan oleh Pak Timur Tumanggor, Sekdakab Deli Serdang yah ditunjuk Mendagri," ucap Harianto di Kota Medan, Sabtu 15 Juni 2024.

Untuk diketahui, Letnan Dalimunthe dilantik sebagai Pj Wali Kota Padangsidimpuan pada Jumat 29 September 2023 oleh Pj Gubernur Sumut, Hassanudin. Harianto Butarbutar mengungkapkan penggantian Letnan merupakan keputusan Mendagri. Termasuk hal yang biasa dan sudah melalui evaluasi dan analis dilakukan Kemendagri RI.

Pimpin Apel Terakhir, Pj Gubernur Sumut: Mengucapkan Selamat Tinggal Hal Tersulit

"Kepada kami (Pemprov Sumut) diinstruksikan untuk mempersiapkan pelantikan," jelas Harianto.

Pj Gubernur Sumut, Hassanudin melantik Pj Wali Kota Padangsidimpuan, Letnan Dalimunthe.

Photo :
  • BS Putra/VIVA Medan
Dirjen Bina Keuda Agus Fatoni Ditunjuk Jokowi Pj Gubernur Sumut, Hassanudin Jabat Pj Gubernur NTB

Adapun pelantikan Sekda Deliserdang Timur Tumanggor sebagai Pj Wali Kota Padangsidimpuan direncanakan digelar pada pekan depan. "Kita masih menunggu jadwal Pak Pj Gubsu Hassanudin untuk melantiknya," ucap Harianto.

Ditanya apakah Letnan dinilai gagal melaksanakan tugasnya, Harianto Butarbutar mengatakan hal itu merupakan ranah Mendagri. "Pastinya memang setiap Pj kepala daerah mendapat evaluasi dari Mendagri. Artinya soal keputusan atas penilaian keberhasilan maupun kegagalan ataupun faktor lainnya merupakan wewenang Mendagri," tambahnya.

Halaman Selanjutnya
img_title