Polda Sumut Gagalkan Perdagangan 7 Ekor Burung Kakatua, Dua Pelaku Diringkus
- Istimewa/VIVA Medan
VIVA Medan - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, berhasil menggagalkan peredaran satwa liar dilindungi berupa 7 ekor burung kakatua jambul kuning. Selain itu, petugas kepolisian mengamankan dua terduga pelaku.
Kedua pelaku diamankan adalah FPT warga Perumnas Simalingkar, Kota Medan dan MD warga Desa Simalingkar A, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi menjelaskan pengungkapan kasus perdagangan satwa liar lindungi tersebut, berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : SP-Lidik/476/VI/2024/Ditreskrimsus, pada 2 Juni 2024 tentang informasi dari NGO, yang merupakan Pemerhati Lingkungan bahwa akan ada transaksi, penjualan satwa dilindungi jenis burung kakatua jambul kuning.
Hadi menjelaskan pihaknya, melakukan pantauan diokasi loket Bus P.O. Putra Pelangi di Jalan Ringroad/ Jalan Sunggal, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Rabu sore, 12 Juni 2024, sekitar pukul 16.00 WIB.
"Sekitar pukul 18.00 WIB, tim melihat 2 yang mengendarai sepeda motor vario warna putih merah, membawa kotak dengan dibungkus karung plastik warna putih," jelas Hadi, Jumat 14 Juni 2024.
Selanjutnya, petugas Unit 3 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumut langsung melakukan penangkapan terhadap dua orang tersebut. Kemudian, ditemukan barang bawaan berupa kotak yang di bungkus karung plastik warna putih tersebut.
"Hasil dari pengecekan, ditemukan bahwa di dalam kota keranjang besi, yang dibungkus karung plastik warna putih tersebut, ternyata isinya 7 ekor burung kakatua jambul kuning," kata Hadi.