Pertamina Siapkan Stok LPG 3 Kg Sebanyak 251.440 Tabung di Sumut Selama Idul Adha

Petugas melakukan pengisian pada tabung gas LPG 3 kg di SPBE.
Sumber :
  • Dok Pertamina

VIVA Medan - PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) menjamin stok LPG 3 kilogram aman, selama Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah, menyiapkan penguatan stok LPG 3 kg sebanyak 251.440 tabung di Sumut.

Pertamina Sumbagut Sabet 5 Penghargaan Internasional Asian Impact Award 2024

Hal itu, diungkapkan Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Susanto August Satria, kepada wartawan, di Kota Medan, Kamis 13 Juni 2024. Ia mengatakan pihaknya, menjamin distribusi dan stok LPG dalam kondisi aman di Sumut.

"Kami menjamin distribusi dan stok LPG dalam kondisi aman di Sumut. Selain itu, untuk memenuhi kebutuhan masyarakat saat Idul Adha, Pertamina Patra Niaga juga telah menyiapkan penguatan stok LPG 3 kg sebanyak 251.440 tabung di Sumut," jelas Satria.

Pertamina Sumbagut dan Pemkab Labuhanbatu Resmikan Program EMBRIO

Satria mengatakan penguatan stok LPG ini dilakukan untuk mengantisipasi peningkatan kebutuhan LPG 3 kg masyarakat pada masa Idul Adha yang juga bertepatan dengan akhir pekan (libur panjang). Penguatan stok LPG di Sumut akan dilaksanakan selama masa Hari Raya Idul Adha dan libur panjang yang terdapat pada Bulan Juni 2024.

Satria juga mengimbau masyarakat untuk membeli LPG 3 kg di pangkalan resmi Pertamina agar bisa mendapat harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah setempat. Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk bijak dalam menggunakan LPG 3 kg dengan tidak menimbun dan menjual kembali LPG 3 kg yang juga merupakan barang bersubsidi.

Face Recognition Boarding Gate di Stasiun Medan Dioperasikan, Telah Digunakan 1.694 Penumpang

"Kami mengimbau masyarakat bijak dalam menggunakan LPG 3 kg dengan tidak menimbun dan menjual kembali LPG 3 kg yang notabene barang bersubsidi," ujar Satria.

Perlu diketahui, terdapat beberapa usaha yang dilarang untuk menggunakan LPG bersubsidi seperti yang tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Migas No. B-2461/MG.05/DJM/2022. Beberapa usaha yang dilarang menggunakan LPG 3 kg antara lain hotel, restoran, usaha penatu, peternakan, tani tembakau, batik, usaha jasa las dan lain-lain.

Halaman Selanjutnya
img_title