Petugas Pengisi ATM Curi Uang Rp 65 Juta untuk Modal Bermain Judi Online
- Dok Polres Sergai
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku ADS mengakui melakukan aksi pencurian saat melakukan pengisian ulang uang di mesin ATM BRI," ucap JH Panjaitan.
JH Panjaitan mengatakan pencurian berlangsung sekitar 1 tahun belakangan ini, dengan kerugian perusahaan tempat pelaku bekerja mencapai Rp 65 juta atau uang dicuri.
"Pelaku juga mengakui berhasil meraup keuntungan sebesar Rp 65 juta, dari mesin ATM BRI yang ada di 5 Kabupaten berbeda yakni, Kabupaten Sergai, Batubara, Asahan, Simalungun, dan Deliserdang," ujar JH Panjaitan.
JH Panjaitan mengungkapkan dari penuturan ADS, uang hasil pencurian tersebut, habis digunakan pelaku untuk bermain judi slot atau judi online. Kemudian, juga digunakan kebutuhan sehari-hari.
"Saat ini pelaku ADS sudah diamankan di Satreskrim Polres Sergai guna menjalani pemeriksaan lanjut. Pelaku dijerat melanggar pasal 362 dari KUHPidana dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 5 tahun," tutur Kasat Reskrim Polres Sergai.