KAI Keluarkan Kebijakan Baru, Pengembalian Dana Pembatalan Tiket Lebih Cepat Jadi 7 Hari

Calon penumpang membeli tiket keberangkatan di stasiun kereta api.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

VIVA Medan - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre I Sumut, dalam peningkatan kualitas pelayanan kepada pelanggan, mulai 1 Juni 2024 KAI memberlakukan ketentuan baru pengembalian dana pembatalan tiket KA Antar Kota di Sumut ini.

Perbarindo Sumut Gelar Pelatihan Aplikasi SIPRo, SIPTKS, dan SIP2RBB

Manager Humas PT KAI Divre I Sumut, Anwar Solikhin menjelaskan untuk pengembalian dana tiket yang dibatalkan atas permintaan penumpang atau cancel passanger, kini dilakukan paling lambat 7 hari setelah tanggal pembatalan.

"Perubahan ketentuan batas waktu pengembalian bea tiket tersebut, guna meningkatkan pelayanan kepada pelanggan," sebut Anwar, Sabtu 1 Juni 2024.

Perbarindo Sumut Terus Lakukan Peningkatan Kapasitas Direksi dan Karyawan BPR-BPRS

Anwar mengatakan sebelumnya, batas waktu pengembalian bea tiket kereta api yang dibatalkan, atas permintaan penumpang yaitu 30 hingga 45 hari.

“Dengan mempercepat proses pengembalian dana, KAI berharap dapat memberikan pengalaman yang lebih baik dan memuaskan bagi para penumpang setianya,”ucap Anwar.

Libur Idul Adha 2024, KAI Bandara Angkut 40.112 Penumpang di Kota Medan

Anwar menjelaskan kebijakan ini, memudahkan proses pengembalian dana, KAI menyediakan beberapa metode. Dana bisa dikembalikan melalui transfer ke rekening bank atau e-wallet penumpang. Ini memberikan kemudahan dan kecepatan bagi penumpang yang menggunakan layanan perbankan atau dompet digital.

"Bagi penumpang yang belum memiliki rekening bank atau e-wallet, KAI juga menawarkan solusi sementara berupa pengembalian dana secara tunai. Pengembalian tunai ini dapat dilakukan di stasiun-stasiun tertentu yang telah ditetapkan oleh KAI, paling lambat 7 hari setelah tanggal pembatalan," kata Anwar.

Halaman Selanjutnya
img_title